Beranda / Opini / Kedaulatan teritorial di wilayah ruang angkasa: Sebuah tinjauan pribadi

Kedaulatan teritorial di wilayah ruang angkasa: Sebuah tinjauan pribadi

Kemegahan galaksi Bima Sakti di hamparan langit malam, mengingatkan betapa luasnya alam semesta dan betapa kecilnya manusia di tengah keajaiban ciptaan yang tak terbatas. (TIFAPOS/Pinterest)

 

Oleh: Eunike Friskyla Leimena

 

DENGAN semakin banyaknya negara dan aktor non-negara yang melakukan aktivitas eksplorasi luar angkasa, perdebatan mengenai kepemilikan wilayah, pengelolaan sumber daya, serta tanggung jawab internasional menjadi semakin relevan.

Melalui pandangan pribadi yang didukung kerangka hukum seperti Outer Space Treaty 1967, artikel ini menekankan pentingnya pendekatan kolektif, etis, dan berkelanjutan dalam menjaga ruang angkasa sebagai global commons untuk seluruh umat manusia.

Eksplorasi ruang angkasa mengalami perkembangan signifikan. Peluncuran satelit, misi ke Bulan dan Mars, hingga rencana pemanfaatan asteroid untuk sumber daya menunjukkan bahwa ruang angkasa tidak lagi hanya menjadi simbol prestise, tetapi juga peluang ekonomi dan strategis.

Namun, pertanyaan fundamental muncul, dapatkah negara mengklaim wilayah di luar angkasa?

Menurut pandangan pribadi penulis, ruang angkasa adalah domain yang tidak dapat diperlakukan seperti wilayah teritorial di Bumi. Perlu ada pendekatan yang mengutamakan kepentingan kolektif demi menghindari konflik dan dominasi negara kuat.

Kedaulatan dalam Perspektif Hukum

Internasional Kerangka hukum utama terkait ruang angkasa adalah Outer Space Treaty (OST) 1967, yang menyatakan bahwa ruang angkasa tidak dapat menjadi objek klaim kedaulatan oleh negara mana pun (non-appropriation principle) (United Nations, 1967), eksplorasi harus dilakukan untuk tujuan damai, penggunaan ruang angkasa merupakan hak seluruh umat manusia.

Beberapa akademisi seperti Jakhu (2006) menegaskan bahwa ruang angkasa harus dipandang sebagai global public interest.

Aturan ini penting untuk mencegah negara kuat memonopoli wilayah ruang angkasa, menjaga pemerataan akses bagi negara berkembang, dan memastikan kegiatan luar angkasa dilakukan secara damai.

Dengan demikian, ketentuan OST menjadi dasar kuat bahwa ruang angkasa tidak boleh diperlakukan sebagai ruang yang bisa diklaim secara sepihak.

Tantangan Kontemporer

Dalam perkembangan modern, isu ruang angkasa tidak lagi hanya melibatkan negara. Muncul aktor baru seperti perusahaan swasta (SpaceX, Blue Origin), konsorsium internasional, pasukan luar angkasa (misalnya U.S. Space Force).

Kondisi ini memunculkan tantangan baru, seperti Potensi Konflik Antarnegara, yaitu peningkatan aktivitas militer di orbit memperbesar risiko misinterpretasi dan eskalasi politik).

Selain itu, Perebutan Sumber Daya Luar Angkasa, yaitu beberapa negara sudah mengatur secara domestik tentang pertambangan asteroid, meski belum didukung kesepakatan internasional yang jelas).

Kekosongan Regulasi untuk Aktor Non-Negara, yakni OST banyak mengatur negara, namun belum spesifik untuk swasta yang kini menjadi pemain besar (Pelton, 2019).

Serta, Risiko Polusi Ruang Angkasa, yaitu sampah antariksa meningkat dan membahayakan satelit serta misi masa depan (Williamson, 2006).

Menurut penulis, PBB perlu memperkuat perannya, khususnya melalui Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (COPUOS), untuk membangun regulasi yang lebih komprehensif dan mengikat.

Pandangan Pribadi

Penulis meyakini bahwa ruang angkasa harus tetap menjadi kawasan tanpa kepemilikan. Alih-alih berlomba mengklaim, negara dan perusahaan harus memprioritaskan keamanan ruang angkasa, termasuk mitigasi sampah antariksa.

Serta, keberlanjutan eksplorasi, agar generasi mendatang tetap dapat merasakan manfaatnya, mekanisme berbagi sumber daya yang adil dan transparan, dan etika eksplorasi, termasuk pembatasan penggunaan militer.

Ruang angkasa adalah warisan bersama (common heritage of mankind), sehingga pengelolaannya harus mencerminkan solidaritas global, bukan kompetisi semata.

Kesimpulan

Isu kedaulatan teritorial di ruang angkasa tetap menjadi perdebatan penting dalam era modern.

Melalui kerangka hukum internasional dan tantangan kontemporer, dapat disimpulkan bahwa pendekatan terbaik adalah mempertahankan ruang angkasa sebagai domain bersama, bukan objek perebutan.

Pendekatan multilateral, kerja sama internasional, serta nilai etika global menjadi fondasi utama untuk memastikan ruang angkasa dimanfaatkan secara damai dan berkelanjutan.

 


(Penulis adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih Jayapura)

(ldr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *