Mahasiswa Mata kuliah Hukum dan Regulasi Bisnis Jurusan Akuntansi Uncen sedang praktik. (TIFAPOS.id/Ist)
Oleh: Melians Nauw, Herlina Tiku Datu, Nining Anggraeini, Yosefin Anya Damarimbi.
TIFAPOS.id – Kebijakan pengadaan barang dan jasa di Indonesia, khususnya di Papua, menjadi salah satu langkah afirmasi ekonomi bagi Orang Asli Papua (OAP).
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan keadilan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Ketimpangan Sosial dan Ekonomi OAP
Papua adalah wilayah yang kaya akan sumber daya alam, tetapi banyak masyarakat OAP masih hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Faktor-faktor seperti ketimpangan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, serta minimnya akses terhadap informasi dan peluang usaha menjadi tantangan besar bagi mereka.
Dalam banyak kasus, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan swasta tidak melibatkan OAP secara langsung.
Padahal, Peraturan Presiden (Perpres) No. 17 Tahun 2019 telah menetapkan afirmasi bagi pengusaha OAP dengan tujuan melindungi dan membina mereka agar lebih profesional dan kompetitif.
Seorang pengusaha lokal, Yohanis Kogoya, mengungkapkan belum memahami sepenuhnya cara mengakses peluang dalam pengadaan barang dan jasa.
“Banyak dari kami belum memahami sepenuhnya bagaimana cara mengakses peluang dalam pengadaan barang dan jasa. Diperlukan sosialisasi yang lebih intensif agar kami bisa lebih siap bersaing,” ujarnya.
Strategi Implementasi Kebijakan
Kebijakan pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pelaku usaha lokal, termasuk OAP. Pemerintah dapat mengambil beberapa langkah strategis, di antaranya:
– Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil Memberikan pelatihan, akses modal, dan kemudahan dalam proses pengadaan bagi usaha mikro dan kecil milik OAP.
– Prioritas bagi Penyedia Lokal Memberikan prioritas kepada penyedia lokal dari kalangan OAP dalam pengadaan barang dan jasa.
– Transparansi dan Akuntabilitas Memastikan proses pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar OAP memiliki kesempatan yang sama.
– Kolaborasi dengan Komunitas Lokal Menjalin kemitraan antara pemerintah, sektor swasta, dan komunitas OAP agar tercipta program-program yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua, Hartati S. Iwanggin, S.E. M.Si, terus mendorong pengusaha OAP untuk lebih aktif dalam proses pengadaan.
“Kami terus mendorong pengusaha OAP untuk lebih aktif dalam proses pengadaan. Pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan pelatihan dan pendampingan agar mereka semakin kompetitif,” ujarnya.
Tantangan dan Solusi
Meskipun kebijakan afirmasi ini memiliki potensi besar, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti minimnya kapasitas dan pengetahuan OAP dalam mengikuti proses pengadaan barang dan jasa.
Untuk mengatasi hal ini, diperlukan program pelatihan dan pendampingan yang berkelanjutan. Selain itu, stigma dan diskriminasi terhadap OAP juga menjadi hambatan dalam implementasi kebijakan ini.
Oleh karena itu, perlu ada upaya peningkatan kesadaran di kalangan pemangku kepentingan mengenai pentingnya inklusi OAP dalam pembangunan ekonomi.
Seorang akademisi dari Universitas Cenderawasih, Dr. Martha Wambrauw, menegaskan kebijakan harus diiringi dengan pengawasan ketat.
“Kebijakan ini harus diiringi dengan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan. Selain itu, perlu ada evaluasi berkala untuk melihat efektivitasnya,” ujarnya.
Kesimpulan
Afirmasi ekonomi bagi orang asli papua (OAP) melalui kebijakan pengadaan barang dan jasa merupakan langkah strategis dalam menciptakan keadilan sosial dan ekonomi.
Dengan keterlibatan aktif OAP dalam proses ini, diharapkan kesejahteraan mereka meningkat serta ekonomi lokal berkembang secara lebih berkelanjutan.
(Penulis adalah mahasiswa aktif mata kuliah Hukum dan Regulasi Bisnis Jurusan Akuntansi Uncen)






