Beranda / Ragam Berita / Kasus HAN, Komunitas Peduli Keadilan dan LSM Kampak Papua dukung kepolisian

Kasus HAN, Komunitas Peduli Keadilan dan LSM Kampak Papua dukung kepolisian

Ketua Komunitas Peduli Keadilan Biak, yang juga LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem. (TIFAPOS/Istimewa)

TIFAPOS.id – Komunitas Peduli Keadilan dan LSM Kampak Papua mendukung kepolisian, dalam penegakan hukum terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sesama laki-laki di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

“Perbuatan (seksual) sangat jahat, bahkan agama tidak suka kegiatan itu, apalagi ini anak di bawah umur,” ujar Ketua Komunitas Peduli Keadilan dan LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem dalam rilisnya di Biak, Selasa (26/11/2024).

Dikatakan Rumkorem, proses hukum terhadap pelaku dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pejabat berinisial HAN terhadap korban dengan inisial RK, sesuai koridor hukum dan harus dilakukan.

“Proses hukum ini dilakukan karena sudah ada bukti, sehingga (HAN) ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mapolda Papua. Kapolres sudah memanggil pelaku dan tidak diindahkan, sehingga siapa yang tidak jengkel, karena pelaku tidak koperatif, itulah ditangkap, bahkan pelaku bilang hoax,” ujar Rumkorem.

Ia juga meminta Kapolri Jendetal Listyo Sigit Prabowo tegas, karena perbuatan HAN adalah kasus murni dan tidak ada kepentingan.

“Jangan sampai ada intervensi pihak-pihak ketua partai karena ini kasus kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa,” ujar Rumkorem.

HAN Ditahan 20 Hari di Mapolda Papua

Kabidhumas Polda Papua Kombes Benny Prabowo mengatakan, pelaku saat ini masih terus diperiksa dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Penyidik terus melakukan pemeriksaan serta lengkapi lagi pernyataan saksi. Saksi saat ini ada tujuh orang,” ujar Benny di Mapolda Papua.

Calon Bupati Biak Numfor, Papua, berinisial HAN, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap RR, pada 9 November 2024 lalu.

HAN dilaporan dengan nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024 tentang tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 6 UU RI no 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *