Kakanwil Kemenag Papua Klemens Taran bersama kolega. (TIFAPOS/Istimewa)
TIFAPOS.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua, Klemens Taran bersama Pejabat Administrator mengikuti Rapat Koordinasi terkait “Pemetaan dan Advokasi Izin Pendirian Rumah Ibadat/Izin Rumah Ibadat Sementar”.
Kegiatan ini diselenggarakan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Sekjen Kemenag RI), M. Ali Ramdhani, secara daring melalui platform Zoom Meeting di ruang meeting VIP Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Jumat (5/7/2024).
Ali Ramdhani menjelaskan pentingnya rapat koordinasi ini karena masih ditemukan beberapa kasus penolakan terhadap tempat ibadat atau tempat ibadat sementara yang tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri No. 8 dan 9 Tahun 2006.
“Fakta menunjukkan bahwa masih ada yang ingin membangun rumah ibadat, namun memicu penolakan masyarakat yang menganggap tidak sesuai dengan lingkungan sekitarnya. Hal ini memberikan citra buruk terhadap harmoni hubungan antarumat beragama di Indonesia,” ujar Ali.
Penolakan/gangguan terhadap rumah ibadat dan penolakan/gangguan terhadap peribadatan adalah dua hal yang berbeda.
Penolakan/gangguan terhadap rumah ibadat adalah upaya yang dilakukan oleh individu atau kelompok masyarakat untuk menghalangi dan mengganggu keberadaan rumah ibadat, seperti penolakan pembangunan dan perusakan rumah ibadat.

Sementara, penolakan/gangguan terhadap peribadatan adalah upaya untuk menghalangi aktivitas peribadatan.
Ali juga menyampaikan bahwa gangguan atau penolakan rumah ibadat serta peribadatan dari tahun 2023 hingga 5 Juli 2024 mengalami penurunan, dari 47 kasus menjadi 12 kasus.
“Meskipun terjadi penurunan kasus penolakan/gangguan, kita tetap harus bekerja keras karena masih ada kasus penolakan rumah ibadat atau peribadatan agama di Republik kita,” ujar Ali.
Ali menambahkan ada beberapa langkah mitigasi untuk mengurangi angka kasus penolakan/gangguan terhadap rumah ibadat dan peribadatan agama.
Pertama, pendataan dan pemetaan setiap rumah ibadat yang belum memiliki izin pendirian rumah ibadat (bagi yang memiliki ≥ 90 orang calon pengguna).
Kedua, pendataan dan pemetaan setiap aktivitas peribadatan yang belum memiliki izin rumah ibadat sementara (bagi yang tidak mencapai 90 orang calon pengguna).
Ketiga, advokasi dan pendampingan pengurusan izin pendirian rumah ibadat atau izin rumah ibadat sementara.
Keempat, mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai Rumah Ibadat Sementara.
Kakanwil Kemenag Papua, Klemens Taran, menyampaikan pernyataannya terkait rapat koordinasi ini.
“Berkenaan dengan isu-isu pendirian rumah ibadat dan peribadatan yang telah berlangsung, maka para kakanwil, para pejabat eselon 1 di tingkat pusat, serta para pejabat di tingkat kabupaten dan kota menyatukan persepsi untuk menangani seluruh persoalan tersebut,” ujar Klemens.
Kanwil Papua menjadi peserta pertemuan, dan syukur sampai hari ini di Papua, baik itu pembangunan rumah ibadat agama apa saja dan penyelenggaraan peribadatan. Sejauh ini, masih kondusif karena harmoni kerukunan umat beragama terjalin dengan baik.

Kakanwil mengingatkan meskipun kondisi pembangunan rumah ibadat dan peribadatan di Papua masih kondusif, tetap harus menyiapkan langkah-langkah antisipasi salah satunya dengan mengisi formulir khusus yang disediakan oleh Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB).
Formulir ini bertujuan untuk menjadi instrumen pemetaan dan advokasi agar membantu pemerintah dan Kementerian Agama dalam mencegah penolakan/gangguan terhadap rumah ibadat dan peribadatan di Indonesia.
Rapat Koordinasi ini diikuti oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag RI, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kemenag RI.
Hadir juga Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kemenag RI, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kemenag RI, seluruh Kakanwil Kemenag se-Indonesia, dan Kepala Pusbimdik Khonghucu.






