TIFAPOS.id Juru bicara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Benhur Tomi Mano (BTM) dan Constan Karma (CK), Marshel Morin mengatakan, ada daftar pemilih tetap (DPT) tidak sesuai tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Jayapura.
Temuan ini menunjukkan ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Tim BTM-CK telah memantau beberapa TPS dan menemukan DPT yang digunakan tidak konsisten dengan DPT yang ditetapkan pada tahun 2024.
“Kami menemukan DPT di Kota Jayapura terjadi DPT acak. Seharusnya KPU Provinsi Papua konsisten terhadap hasil keputusan MK, PSU tetap menggunakan DPT dan daftar pemilih sesuai penetapan DPT tahun 2024,” ujar Morin dalam rilisnya di Jayapura, Minggu (3/8/2025).
Sebagai contoh, Morin menjelaskan bahwa di beberapa TPS, hanya lima warga setempat yang terdaftar.
Sementara, sisanya adalah warga dari alamat lain. Hal ini dianggap serius, karena berpotensi memicu kecurangan dan pelanggaran pemilu.
Oleh karena itu, tim BTM-CK meminta KPU Provinsi Papua untuk bertindak profesional dan berintegritas tinggi.
Mereka khawatir jika masalah ini tidak segera ditangani, partisipasi pemilih akan menurun dan kecurangan akan terjadi saat pencoblosan.
Temuan ini menyoroti pentingnya validitas DPT untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil.
Diharapkan KPU Provinsi Papua dapat memberikan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan DPT yang digunakan sesuai dengan aturan dan putusan MK.
(lrh)






