Beranda / Ragam Berita / Jelang PSU Pilkada Papua, tim kampanye BTM-CK temukan intervensi politik di Kabupaten Keerom

Jelang PSU Pilkada Papua, tim kampanye BTM-CK temukan intervensi politik di Kabupaten Keerom

TIFAPOS.id Juru bicara (Jubir) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Benhur Tomi Mano (BTM) dan Constan Karma (CK), Marshell Morin, menyoroti adanya dugaan intervensi politik di Kabupaten Keerom menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua yang akan dilaksanakan beberapa hari lagi, tepatnya pada 6 Agustus 2025.

Morin mengungkapkan bahwa intervensi politik didapat berdasarkan laporan masyarakat saat tim kampanye BTM-CK melakukan kunjungan ke beberapa titik di Kabupaten Keerom.

Menurutnya, dugaan intervensi ini dilakukan oleh oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan bupati untuk mengarahkan kepala kampung agar mendukung pasangan calon lain, yakni MDF-AR.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat saat melakukan kampanye di beberapa titik di Kabupaten Keerom bahwa ada dugaan intervensi lewat jabatan bupati kepada kepala kampung untuk mendukung pasangan calon gubernur MDF-AR dan itu hampir di semua titik di wilayah Keerom,” tegas Morin dalam rilisnya di Jayapura, Minggu (3/8/2025).

Menanggapi laporan tersebut, lanjut Morin, pihak BTM-CK meminta dengan tegas kepada Bupati Keerom untuk menghentikan segala bentuk intervensi politik menjelang PSU Papua.

Morin menekankan bahwa intervensi politik merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan melanggar prinsip netralitas pejabat negara.

“Penyalahgunaan wewenang ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan, di mana kepala daerah memiliki wewenang eksekutif dan pembinaan terhadap birokrasi di wilayahnya, termasuk kepala kampung,” ujar Morin.

“Pemanfaatan wewenang ini untuk mengarahkan atau menekan kepala kampung agar mendukung calon tertentu adalah pelanggaran serius,” sambungnya.

Lebih lanjut, Morin mengingatkan bahwa kepala daerah dan seluruh aparaturnya, termasuk kepala kampung, diwajibkan untuk menjaga netralitas dalam setiap proses pemilihan umum.

“Intervensi semacam itu secara jelas melanggar prinsip netralitas. Kita harus memastikan bahwa proses PSU tanggal 6 Agustus 2025 berjalan sesuai harapan rakyat, demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat,” ujar Morin.

Kesempatan tersebut, Morin menyerukan kepada seluruh pihak untuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

“Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Biarlah rakyat bebas menentukan siapa yang terbaik untuk memimpin Provinsi Papua,” ujar Morin.

 

(lrh)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *