Beranda / Ragam Berita / Jamin keamanan pangan, Dinas Peternakan dan Perkebunan Papua gelar sosialisasi

Jamin keamanan pangan, Dinas Peternakan dan Perkebunan Papua gelar sosialisasi

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perkebunan dan Peternakan Papua, Irene Pagawak, S.Pt, M.Si membuka sosialisasi. (TIFAPOS/Ramah)

TIFAPOS.id – Pangan adalah sumber hayati baik produksi pertanian, peternakan, perairan yang diolah sebagai makanan dan minuman, maka harus dipastikan bahan baku tidak rusak, busuk, atau mengandung bahan berbahaya.

Setiap yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan risiko baik dari bahan, sarana, dan produksi sehingga keamanan pangan terjamin.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan menggelar pelatihan dan sosialisasi terhadap pelaku usaha tentang cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB).

Pelaku usaha mengikuti sosialisasi keamanan pangan. (TIFAPOS/Ramah)

Pelatihan selama dua hari di Hotel @Home Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Kamis (14/11/2024) dari 14 s.d 15 November 2024, diikuti 30 peserta dari tiga kelompok, dengan narasumber Ketua Tim Pemeriksaan BPOM di Jayapura, Santi, dan Pelaku Usaha Abon Sapi, Hariyani.

Adapun kelompok tersebut, yaitu kelompok pengolahan hasil ternak sentra kreasi kuliner Kota Jayapura, dan dua dari Kabupaten Jayapura yakni kelompok pengolahan hasil ternak Walri Bu serta kelompok pengolahan hasil ternak Knip Khambung.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perkebunan dan Peternakan Papua, Irene Pagawak, S.Pt, M.Si mewakili Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Papua, Matheus P. Koibur, S.Pt, MM, mengatakan sebagai pedoman cara memproduksi pangan olahan agar aman, bermutu, dan layak dikonsumsi.

Ia juga mengatakan penerapan CPPOB merupakan langkah penting untuk memastikan keamanan, kualitas, meningkatkan daya saing, dan produktivitas.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perkebunan dan Peternakan Papua, Irene Pagawak, S.Pt, M.Si bersama peserta sosialisasi. (TIFAPOS/Ramah)

“Produsen pangan olahan wajib memiliki izin CPPOB. Produksi penyimpanan dan peredaran wajib memenuhi sanitasi, terjamin, dan keamanan pangan,” ujar Pagawak.

“Dalam penerapan CPPOB, agar mencegah kontaminasi biologis kimia, mencegah pertumbuhan tenik patogen, mengendalikan suhu dan waktu,” sambungnya.

Kesempatan tersebut, Dinas Perkebunan dan Peternakan Papua juga mengadadakan pelatihan Setifikat Halal bagi kelompok pengolahan hasil peternakan di Kota dan Kabupaten Jayapura.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *