Penjabat Gubernur Papua, Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong, S.IP., M.Si secara resmi membuka kegiatan Internalisasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025-2029 Regional VII. (TIFAPOS/La Ramah)
TIFAPOS.id Internalisasi peta jalan pembangunan kependudukan (PJPK) 2025-2029 adalah proses implementasi dan penyesuaian Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) secara regional.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Papua, Sarles Brabar, S.E., M.Si di Hotel Horison Ultima Entrop, Kota Jayapura, Jumat (13/6/2025).
Internalisasi PJPK sekaligus mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, yang merupakan kerja sama antara Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN dan Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan ini melibatkan pemangku kepentingan di tingkat daerah di tanah Papua, sekaligus rencana aksi dalam dokumen pembangunan daerah khususnya Regional VII.
Tujuannya memastikan kebijakan kependudukan yang inklusif, berbasis data, dan mampu menjawab tantangan jangka menengah dan panjang.

Brabar menjelaskan, sasaran utama yang ditetapkan dalam Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) 2025–2029, yaitu pengelolaan kuantitas penduduk.
Pengelolaan ini meliputi pengendalian angka kelahiran remaja, Total Fertility Rate (TFR), Age-Specific Fertility Rate (ASFR) usia 15-19 tahun, dan pemenuhan kebutuhan keluarga berencana (KB).
Selain itu, peningkatan kualitas penduduk pada bidang pendidikan dan kesehatan.
Pembangunan keluarga, yang mencakup Indeks Pembangunan Keluarga (i-Bangga), indeks perlindungan anak, akses hunian layak dan berkelanjutan, sanitasi aman, indeks lansia berdaya, pengasuhan keluarga dengan remaja, serta cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional.
Penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk untuk mengatasi ketimpangan dan mendukung pemerataan pembangunan.
Administrasi data kependudukan yang akurat dan terintegrasi sebagai basis kebijakan berbasis data
Regional internalisasi ini, dikatakan Brabar, bertujuan mengatasi isu, seperti ketimpangan pembangunan antarwilayah, urbanisasi tanpa perencanaan, kesenjangan layanan kesehatan ibu dan anak, stunting
Serta, kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah, pengangguran usia muda, serta dampak transisi digital dan perubahan iklim terhadap ketahanan keluarga.

Selain itu, penyusunan PJPK melibatkan akademisi dan pemerintah daerah untuk memastikan sasaran dan rencana aksi yang terukur, realistis, dan dapat digunakan sebagai acuan kebijakan daerah.
Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan (IPBK) juga digunakan sebagai alat ukur keberhasilan kebijakan kependudukan di daerah.
“Regional internalisasi PJPK adalah proses adaptasi dan implementasi strategi pembangunan kependudukan secara terintegrasi di tingkat regional untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui kebijakan yang komprehensif dan berbasis data,” ujar Brabar.
Dia juga mengatakan, peran akademisi dalam penyusunan PJPK, yaitu melakukan penelitian mendalam untuk mengidentifikasi akar permasalahan kependudukan dan memberikan solusi berbasis data.
Akademisi juga berperan sebagai analis kritis dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan yang ada dan memberikan masukan perbaikan.
Selain itu, mereka ikut dalam forum konsultasi dan diskusi kebijakan, memberikan rekomendasi yang didukung riset, serta membantu meningkatkan kapasitas pemerintah melalui pelatihan dan seminar.
Sementara, peran pemerintah daerah adalah mengintegrasikan peta jalan kependudukan ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan Renstra.
Mereka juga mengikuti forum diskusi dan workshop bersama akademisi dan pakar untuk menyusun rencana aksi yang realistis dan sesuai kebutuhan lokal.
Serta, memastikan kebijakan kependudukan dapat dioperasionalkan secara sistematis dan terukur di wilayahnya.
“Sinergi antara akademisi, pakar, dan pemerintah diwujudkan melalui forum diskusi, penyediaan data berbasis bukti, serta mekanisme evaluasi bersama kebijakan,” ujar Brabar.
Kerja sama ini, lanjut Brabar, menjamin bahwa PJPK yang disusun tidak hanya berbasis riset ilmiah tetapi juga aplikatif dan responsif terhadap kondisi daerah.
Dengan keterlibatan ini, PJPK menjadi dokumen perencanaan yang kuat dan adaptif, mendukung pembangunan kependudukan yang berkelanjutan dan berbasis bukti.
Adapun dampak positif dari penataan persebaran penduduk terhadap pengendalian pertumbuhan penduduk, yaitu mendorong pemerataan pembangunan.
Dengan begitu, wilayah yang padat penduduknya dapat dikurangi kepadatannya dengan memindahkan sebagian penduduk ke daerah yang lebih jarang, seperti melalui program transmigrasi.
Hal ini mengurangi tekanan pada wilayah padat dan membantu menekan laju pertumbuhan penduduk di daerah tersebut.
Mengurangi kepadatan di wilayah perkotaan yang sering menjadi pusat urbanisasi tanpa perencanaan, sehingga menghindari masalah sosial dan lingkungan yang dapat memperburuk kondisi pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali.
Peningkatan kualitas hidup dan akses layanan di daerah tujuan, sehingga penduduk terdorong untuk menetap dan mengelola keluarga secara lebih terencana, mendukung program keluarga berencana dan pengendalian kelahiran.
Optimalisasi penggunaan lahan dan sumber daya di wilayah yang lebih luas, sehingga pertumbuhan penduduk dapat diatur sesuai kapasitas lingkungan dan infrastruktur yang tersedia.
“Dengan penataan persebaran yang baik, pengendalian pertumbuhan penduduk menjadi lebih efektif karena distribusi penduduk yang merata mengurangi beban di wilayah padat dan meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan,” ujar Brabar.
Brabar berharap, regional internalisasi PJPK 2025-2029 dapat menjadi bukti komitmen bersama untuk memastikan kebijakan kependudukan ke depan bersifat inklusif, berbasis data.
Dan, mampu menjawab tantangan jangka menengah maupun panjang, seperti ketimpangan pembangunan antarwilayah, urbanisasi tanpa perencanaan, dan kesenjangan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Melalui internalisasi PJPK, BKKBN ingin mendorong kebijakan yang komprehensif guna menyongsong bonus demografi, menghadapi populasi lanjut usia.
Serta, menyelesaikan isu kependudukan lainnya demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara maju dan sejahtera.
Harapannya juga, peta jalan ini bisa mengakomodasi sasaran pembangunan kependudukan, yang akan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD agar implementasi dan pengawasan lebih efektif.
“Internalisasi ini menjadi langkah strategis kolaboratif antara pusat dan daerah untuk memastikan pembangunan kependudukan terencana, terukur, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Brabar.

Deputi Bidang Kebijakan Strategi, Pembangunan Keluarga Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, DR. Ukik Kusuma Kurniawan, S.KM., M.PS., M.A berharap internalisasi PJPK 2025-2029 di Regional VII dapat menyesuaikan target dengan kondisi dan kemampuan daerah.
Selain itu, mendorong sinkronisasi kebijakan pusat-daerah, mengintegrasikan indikator kependudukan ke dalam dokumen perencanaan daerah, sehingga menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Kesempatan tersebut, Deputi menilai, internalisasi PJPK di Regional VII sangat strategis karena menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan yang aktif berpartisipasi, bukan hanya objek pembangunan.
Dia menekankan bahwa PJPK memuat 30 indikator kependudukan sebagai acuan nasional lima tahun ke depan yang harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan RKPD, sehingga kebijakan kependudukan dapat lebih terukur dan sinkron antara pusat dan daerah.
“Internalisasi ini diharapkan mendorong pembangunan kependudukan yang berkelanjutan, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan seperti urbanisasi, ketimpangan wilayah, dan transformasi digital di Regional VII, sekaligus menjadi fondasi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Deputi.

Penjabat Gubernur Papua, Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong, S.IP., M.Si berharap, internalisasi PJPK 2025-2029 menjadi momentum strategis untuk menyatukan arah kebijakan pembangunan pusat dan daerah secara inklusif dan berbasis data.
Dia juga mengharapkan, kebijakan kependudukan harus adaptif, berpihak pada kualitas manusia, dan responsif terhadap perubahan serta kebutuhan lintas generasi.
Selain itu, PJPK menjadi dokumen hidup yang menjadi panduan aksi nyata, bukan hanya formalitas, guna menjawab tantangan seperti urbanisasi, ketimpangan wilayah, dan transformasi digital.
Pj Gubernur menekankan pentingnya komitmen bersama antar perangkat daerah, koordinasi lintas sektor, dan kemauan politik menjadikan isu kependudukan sebagai prioritas pembangunan.
“Hakikat pengelolaan kependudukan adalah membangun peradaban dan investasi terbaik menuju Indonesia yang berdaya, berdaulat, dan sejahtera dalam visi Indonesia Emas 2045,” ujar Ramses.






