Mahasiswa Program Magister Manajemen Pendidikan FKIP Universitas Cenderawasih Jayapura, Yatni Kobak. (TIFAPOS/ist)
Oleh : Yatni Kobak
TIFAPOS.id Pendidikan merupakan faktor utama dan berperan penting dalam membentuk baik atau buruknya pribadi manusia.
Menyadari akan hal tersebut, pemerintah sangat serius menangani bidang pendidikan, sebab dengan sistem pendidikan yang baik, diharapkan muncul generasi penerus bangsa yang berkualitas dan mampu menyesuaikan diri untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran.
Agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Dalam Peraturan Pemerintah 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, (SNP) BAB II pasal 2 disebutkan bahwa Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Untuk mencapai Undang-Undang Standar Nasional Pendidikan, guru memiliki tugas pokok yang harus dilakukan. Permendikbud No 15 Tahun 2018 tentang tugas utama guru, yaitu mengajar, mendidik, melatih, menilai, membimbing, mengembangkan, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah.
(Anonim, 2003). Proses mengajar di kelas tidak hanya merupakan proses mentransfer ilmu pengetahuan dan keterampilan kepada siswa, lebih dari itu adalah proses memotivasi siswa untuk belajar.
Dalam kerangka demikian, maka penumbuhan minat siswa menjadi kegiatan kunci untuk mengantarkan siswa pada aktivitas belajar.
Kegiatan belajar mengajar sebagai sebuah proses yang di dalamnya berinteraksi masukan mentah (raw input), masukan instrumental (instrumental input) dan masukan lingkungan (environmental input) akan menghasilkan output yang bermutu apabila dikelola oleh guru-guru yang prosfesional.
Tilaar (1998:35) memberikan empat ciri utama guru yang profesional, yaitu memiliki kepribadian yang matang dan berkembang (mature and developing personality), mempunyai keterampilan membangkitkan minat peserta didik.
Memiliki penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, dan sikap profesionalnya berkembang secara berkesinambungan.
Surya (2002:15) sebagai Ketua Umum Pengurus Besar PGRI mengemukakan sembilan karakteristik citra guru yang diidealkan.
Guru yang ideal hendaknya memiliki semangat juang yang tinggi disertai kualitas keimanan dan ketakwaan yang mantap, mampu mewujudkan dirinya dalam keterkaitan dan padanan dengan tuntutan lingkungan dan perkembangan iptek.
Mampu belajar dan bekerja sama dengan profesi lain, memiliki etos kerja yang kuat, memiliki kejelasan dan kepastian pengembangan jenjang karir, berjiwa profesional tinggi, memiliki kesejahteraan lahir dan batin, material dan nonmaterial, memiliki wawasan masa depan, dan mampu melaksanakan fungsi dan peranannya secara terpadu.
Pada masa sekarang, setiap sekolah seharusnya didukung oleh para guru yang kompeten dan memiliki jiwa kader yang senantiasa bergairah dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Sebaliknya, saat ini banyak kesan seakan-akan guru semakin kehilangan kreativitas, kurang profesional, dan memiliki penguasaan bahan yang relatif kurang memuaskan.
(Efendi 2000:5). Guru memegang peranan sentral dalam proses belajar mengajar. Untuk itu, mutu pendidikan di suatu sekolah sangat ditentukan oleh kemampuan yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan tugasnya.
Guru adalah faktor penentu bagi keberhasilan pendidikan di sekolah, karena guru merupakan sentral serta sumber kegiatan belajar mengajar.
(Aqib, 2002). Hal ini menunjukkan bahwa kedisiplinan dapat berdampak pada kinerja dari seorang guru dalam menentukan mutu pendidikan. Peran dan fungsi guru juga sangat penting dalam membentuk kepribadian, akhlak, mentalitas, dan moral anak.
(Jannah, 2019). Ketercapaian tujuan pendidikan di sekolah sangat dipengaruhi oleh sikap guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Peningkatan profesionalisme tenaga kependidikan memiliki efektivitas pendidikan yang tinggi
(Mulyasa, 2007). Kenyataan inilah yang mengharuskan guru memiliki disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, karena guru adalah tokoh yang menjadi panutan bagi peserta didik.
Pengertian tugas pokok dan fungsi secara umum merupakan hal-hal yang harus, bahkan wajib dikerjakan oleh seorang anggota organisasi atau pegawai dalam suatu instansi secara rutin dengan kemampuan yang dimilikinya, untuk menyelesaikan program yang telah dibuat berdasarkan tujuan, visi, dan misi suatu organisasi.
Setiap pegawai seharusnya melaksanakan kegiatan yang lebih rinci, yang dilakasanakan secara jelas dan dalam setiap bagian atau unit.
Rincian tugas-tugas tersebut digolongkan ke dalam satuan praktis dan konkret sesuai dengan kemampuan dan tuntutan masyarakat.
Tugas pokok dan fungsi merupakan suatu kesatuan yang saling terkait antara tugas pokok dan fungsi. Dalam Peraturan Perundang-undangan, sering disebutkan bahwa suatu organisasi menyelenggarakan fungsi-fungsi dalam rangka melaksanakan sebuah tugas pokok.
Menurut John & Mary Miner dalam Moekjiat (1998;10), menyatakan bahwa “Tugas adalah kegiatan pekerjaan tertentu yang dilakukan untuk suatu tujuan khusus”.
Menurut Moekjiat (1998;11), “Tugas adalah suatu bagian atau satu unsur atau satu komponen dari suatu jabatan.
Tugas pokok di mana pengertian tugas itu sendiri telah dijelaskan sebelumnya adalah suatu kewajiban yang harus dikerjakan. Pekerjaan yang merupakan tanggung jawab, perintah untuk berbuat atau melakukan sesuatu demi mencapai suatu tujuan.
Setiap pegawai seharusnya melaksanakan kegiatan yang lebih rinci, yang dilaksanakan secara jelas dan dalam setiap bagian atau unit, maka tugas pokok adalah kesatuan pekerjaan atau kegiatan yang paling utama dan rutin dilakukan oleh para pegawai.
Dalam sebuah organisasi yang memberikan gambaran tentang ruang lingkup atau kompleksitas jabatan atau organisasi demi mencapai tujuan tertentu.
Seperti yang tercantum diatas tentang tugas pokok di dalam suatu organisasi sama juga tugas pokok guru yang memegang tugas untuk mengajar dan mendidik, menyampaikan sejumlah materi pelajaran kepada peserta didik.
Sedangkan, sebagai pendidik guru bertugas membimbing dan membina peserta didik agar menjadi manusia yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri.
Mengajar maupun mendidik merupakan tugas dan tanggung jawab guru sebagai tenaga profesional.
Guru (pendidik) merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan.
Harapan kami ke depan, guru berperan penting dalam membentuk generasi masa depan yang berpengetahuan, berkarakter, dan berkompetensi bagi bangsa dan negara khususnya di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
(Penulis adalah mahasiswa Program Studi Magister Manajemen Pendidikan FKIP Universitas Cenderawasih)






