Home / Ragam Berita / Implementasi fungsi pengawasan, DPRK Kota Jayapura melakukan pengawasan Perda tentang pengelolaan pendidikan

Implementasi fungsi pengawasan, DPRK Kota Jayapura melakukan pengawasan Perda tentang pengelolaan pendidikan

Wakil Ketua I DPRK Kota Jayapura, Max Karubaba, S.E bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Abdul Majid, S.Pd., M.M.Pd dan Kepsek SMA YPPK Taruna Dharma Jayapura saat RDP pengelolaan pendidikan. (TIFAPOS.id/La Ramah)

TIFAPOS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Jayapura, Papua, memiliki fungsi pengawasan terhadap Pemerintah.

Fungsi ini sangat penting dalam memastikan bahwa kebijakan dan regulasi, termasuk peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan pendidikan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pengawasan Perda tentang pengelolaan pendidikan merupakan proses penting untuk memastikan bahwa Perda tersebut diimplementasikan secara efektif, efisien, yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Salah satunya dengan menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan, kepala sekolah, guru, komite sekolah.

RDP yang berlangsung di SMA YPPK Taruna Dharma Jayapura, Jumat (28/2/2025) untuk melihat langsung implementasi Perda di lapangan, sekaligus meninjau fasilitas pendidikan, dan mengumpulkan informasi.

Diantaranya, dengan mengajukan pertanyaan atau interpelasi kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Jayapura mengenai pelaksanaan Perda.

Pertanyaan dan interpelasi ini bertujuan untuk meminta penjelasan, klarifikasi, atau pertanggungjawaban pemerintah atas kebijakan dan tindakan yang diambil.

Setelah melakukan pengumpulan data dan informasi, DPRK Kota Jayapura melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda.

Berdasarkan hasil evaluasi, dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan atau penyempurnaan Perda.

Dalam pengawasan Perda tentang pengelolaan pendidikan, DPRK Kota Jayapura akan memperhatikan beberapa aspek penting, yaitu memastikan Perda tidak bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Wakil Ketua I DPRK Kota Jayapura, Max Karubaba, S.E dan kolega foto bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Abdul Majid, S.Pd., M.M.Pd serta guru dan kepala sekolah. (TIFAPOS.id/La Ramah)

Selain itu, mengukur sejauh mana Perda efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan efisien dalam penggunaan anggaran.

Memastikan adanya partisipasi aktif dari masyarakat khususnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan pendidikan.

DPRK Kota Jayapura juga mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan dan akuntabilitas dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Serta, memastikan Perda tidak menimbulkan diskriminasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Dengan melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif, DPRK Kota Jayapura dapat memastikan bahwa Perda tentang pengelolaan pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan.

“Terkait Perda (pengelolaan pendidikan) akan banyak penyesuaian atau revisi dengan terpilihnya Wali Kota Jayapura periode 2025-2030,” ujar Wakil Ketua I DPRK Kota Jayapura, Max Karubaba, S.E.

Kesempatan tersebut, Karubaba menjelaskan fasilitas sekolah, penghargaan kepada aparatur sipil negara (ASN) bagi tenaga pendidik, dan mencegah kekerasan pada siswa paling banyak ditanyakan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Abdul Majid, S.Pd., M.M.Pd, mengatakan anggota dewan telah menjalankan fungsinya dengan baik melalui RDP sebagai wujud evaluasi terhadap Perda pelaksanaan pendidikan.

Ia juga mengatakan, pengawasan Perda adalah mekanisme penting untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pendidikan dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan memberikan dampak positif terhadap kualitas pendidikan.

“Dengan pengawasan yang efektif, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi masalah, mengambil tindakan korektif, dan memastikan bahwa sumber daya yang ada digunakan secara optimal untuk meningkatkan mutu pendidikan,” ujar Majid.

Ia juga mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pendidikan berkomitmen memajukan pendidikan melalui pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Serta, berorientasi pada kepentingan masyarakat khususnya peserta didik agar memiliki daya saing dan menumbuhkan budi pekerti dan karakter bangsa.

“Ada 55 pasal 12 bab menjadi acuan bagi kami dalam pengelolaan pendidikan di Kota Jayapura ke depan lebih baik,” ujar Majid.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *