Beranda / Opini / Ikatan komitmen anti Karhutla: Ujian Kedewasaan bersama Papua

Ikatan komitmen anti Karhutla: Ujian Kedewasaan bersama Papua

Kebakaran di bukit bakso Doyo Lama, Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, Papua. (TIFAPOS/Google)

 

Oleh: Junet Rahel Wally

 

SETIAP musim kemarau tiba, Papua kembali dikhianati asap. Data Badan Restorasi Gambut menunjukkan luasan kebakaran hutan di kedua Provinsi Papua selama Januari-Oktober 2025 mencapai 19.300 hektar atau naik 34 persen dibanding 2024.

Ribuan hektar hutan primer paru-paru dunia lenyap, lalu mencemari udara yang dinapas anak-anak sekolah dari Raja Ampat hingga Pegunungan Bintang.

Dua tahun lalu, Pemprov Papua Barat Daya merumuskan Kesepakatan Sembilan Pilar Penanganan Karhutla kerja sama pemprov, TNI/Polri, perusahaan kelapa sawit, LSM adat, dan media.

Tiga pilar utamanya, yaitu zero-burning untuk semua konsesi, patroli gabungan, dan dana ganti rugi masyarakat adat.

Faktanya, 70 persen titik api 2024 berada di dalam areal konsesi yang menandatangani kesepakatan itu.

Kegagalan ini menegaskan bahwa komitmen tanpa sanksi nyata hanya jadi kertas kosong. Pelajaran pahit itu memaksa kita menata ulang siapa sebenarnya kedua belah pihak dalam perjanjian anti Karhutla (kebakaran hutan dan lahan).

Bukan hanya negara versus swasta, atau aparat versus petani, tapi pembuat kebijakan, pemegang izin, pengguna lahan tradisional, pengawas independen, dan pembiaya.

Dalam konteks hubungan internasional, teori “Tragedy of the Commons” oleh Garrett Hardin (1968) relevan untuk menjelaskan fenomena karhutla ini.

Teori ini menyatakan bahwa sumber daya bersama (common pool resources) seperti hutan, jika tidak diatur dengan baik, akan cenderung dieksploitasi secara berlebihan dan akhirnya rusak.

Oleh karena itu, diperlukan pengaturan dan pengawasan yang efektif untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan memastikan keberlanjutan sumber daya.

Ikatan komitmen anti-karhutla yang efektif dan berkeadilan adalah kunci untuk mengatasi krisis karhutla di Papua, dengan menekankan tanggung jawab bersama antara negara, swasta, masyarakat adat, dan lembaga keuangan.

Tahun 2026 menjadi momentum emas: pemilu serentak, evaluasi RPJMN, serta target penurunan emisi 31,89 persen dari sektor kehutanan.

Papua bisa meluncurkan Kesepakatan Papua Baru Anti-Karhutla berisi tiga poin tegas, yaitu kontrak kinerja multipihak yang memasukkan indikator 0 persen luas karhutla sebagai syarat evaluasi akhir pejabat.

Selain itu, dana jaminan iklim senilai Rp 5 juta per hektar yang langsung dipotek untuk restorasi bila terbukti pembakaran serta patroli adat berbasis data yang anggarannya cair hanya jika titik api berkurang lebih dari 30 persen tiap tahun.

Ikatan komitmen anti-karhutla membuktikan bahwa api di hutan Papua justru menyala karena api ketidakpercayaan antar-pihak tak pernah dipadamkan.

Tiga pilar kontrak kinerja, dana jaminan, dan patroli adat merupakan alat pemadam kolektif yang mampu menegaskan, siapa pun yang memegang kewenangan harus bertanggung jawab, diukur, dan dipidana jika gagal.

Negara, swasta, masyarakat adat, LSM, serta lembaga keuangan adalah dua belah pihak yang sama-sama berhak dan sama-sama wajib.

Oleh karena itu, kepada para calon kepala daerah, anggota DPR, dan elite pembangunan di Tanah Papua, berhentilah berjanji, mulailah menandatangani.

Buatlah kebijakan yang tidak sekadar berpihak pada investor, tetapi berpihak pada rakyat karena jika hutan dibakar lagi, yang terbakar adalah masa depan anak cucu kita semua.

 

 

(Penulis adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih Jayapura)

(ldr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *