Ketua Panitia Kegiatan Pencanangan HUT Kota Jayapura ke-115 dan Pekabaran Injil di Tanah Tabi, Nofdi J. Rampi menyerahkan hadiah doorprize. (TIFAPOS.id/La Ramah)
TIFAPOS.id – Ketua Panitia Kegiatan Pencanangan HUT Kota Jayapura ke-115 dan Pekabaran Injil di Tanah Tabi, Nofdi J. Rampi, mengatakan warga tidak lagi membuang sampah sembarangan di usia 115 tahun 2025.
“Menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bagi semua manusia,” ujar Nofdi di Taman Imbi Jayapura, Kota Jayapura, Jumat (7/2/2025).
Ia juga mengatakan, salah satu cara sederhana untuk menjaga kebersihan lingkungan adalah dengan menjaga kebersihan rumah dan halaman, agar terbiasa untuk membersihkan lingkungan sekitar.
Membuang sampah sembarangan memiliki berbagai dampak negatif terhadap lingkungan, yakni sampah yang dibuang sembarangan bisa mencemari tanah, air, dan udara.
Bahan kimia berbahaya dari sampah dapat meresap ke dalam tanah, mengganggu ekosistem mikroorganisme dan tumbuhan, serta mengurangi kemampuan tanah menyerap air dan nutrisi.
Sampah yang dibuang ke sungai atau laut dapat mencemari air dengan bahan kimia berbahaya dan patogen, yang mengganggu ekosistem air dan merusak kualitas air minum.
Sampah juga bisa menyumbat aliran air dan menyebabkan banjir, pembakaran sampah, terutama plastik, menghasilkan asap beracun yang mencemari udara dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
Sampah dapat mengganggu keseimbangan ekosistem sungai dengan mempengaruhi siklus nutrisi, mematikan organisme air, dan merusak habitat alami.
Hewan laut juga seringkali terjebak atau mengonsumsi sampah plastik, yang menyebabkan cedera atau kematian.
Sampah yang menumpuk menjadi tempat berkembang biaknya lalat, nyamuk, dan tikus yang dapat menyebarkan penyakit.
Sungai yang dipenuhi sampah menciptakan pemandangan yang tidak menyenangkan dan lingkungan yang kumuh.
Destinasi wisata yang tercemar sampah akan kehilangan daya tarik dan pendapatan dari sektor pariwisata dapat menurun.
“Oleh karena itu, penting untuk membuang sampah dengan benar, seperti memilah sampah organik dan anorganik, membuang sampah pada tempatnya, dan mendaur ulang sampah,” ujar Nofdi yang juga menjabat Kadis PUPR Kota Jayapura.
Dikatakan Nofdi, pemerintah memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan sampah, seperti edukasi dan sosialisasi.
Selain itu, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, penyediaan informasi, penyusunan kebijakan dan regulasi, penyediaan fasilitas.
Adapun, cara terbaik untuk mengelola sampah di rumah adalah memisahkan sampah ke dalam kategori organik, anorganik, dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Menerapkan prinsip Reduce (mengurangi sampah), Reuse (menggunakan ulang sampah), dan Recycle (daur ulang sampah).
Mengurangi penggunaan bahan yang sulit didaur ulang seperti plastik, beralihlah memakai barang-barang yang tidak bersifat sekali pakai.
Selain itu, mendaur ulang sampah organik menjadi pupuk kompos untuk tanaman, dan menerapkan zero waste atau mengganti plastik dengan tas belanja kain, mengganti styrofoam dengan kotak bekal, serta memakai botol minum sendiri.
“Buanglah sampah pada tempatnya dengan cara mediakan tempat sampah sesuai kategorinya. Jangan buang sampah di taman, pinggir jalan, atau sungai,” ujar Nofdi.





