Beranda / Opini / Hukum internasional mengatur PT. Freeport sebagai perusahaan multinasional di Indonesia

Hukum internasional mengatur PT. Freeport sebagai perusahaan multinasional di Indonesia

Representasi visual dari operasi pertambangan perusahaan multinasional PT. Freeport Indonesia. (TIFAPOS/Pinterest)

 

Oleh: Sophia Fransiscania Pekey

 

SALAH satu perusahaan tambang terbesar di dunia adalah perusahaan Freeport-McMoRan dari Amerika Serikat.

Di Indonesia sendiri, PT. Freeport merupakan perusahaan tambang terbesar dalam sektor emas dan tembaga yang beroperasi di Timika, Papua Tengah.

Dalam konteks hukum internasional, PT. Freeport sebagai perusahaan multinasional tidak termasuk ke dalam subjek hukum utama seperti negara.

Perusahaan multinasional seperti PT. Freeport merupakan salah satu subjek hukum dengan kapasitas terbatas, tetapi perusahaan ini dapat bertindak sebagai subjek hukum dalam batasan tertentu yang di atur oleh hukum internasional.

Hukum Internasional menjadi fondasi yang mengatur tata cara negara dalam mengendalikan perilaku perusahaan multinasional.

Negara dan Perusahaan Melakukan Kontrak dan Investasi.

Operasi PT. Freeport diatur oleh kontrak karya pada tahun 1991, yang memberikan hak eksklusif atas lahan dan pajak rendah.

Namun, hukum internasional tentang investasi asing memungkinkan arbitrase jika ada sengketa, seperti yang terjadi ketika Indonesia mengubah kontrak pada 2018 untuk meningkatkan porsi saham negara menjadi 51%.

Ini didasarkan pada prinsip kedaulatan negara atas sumber daya alam, sesuai dengan Resolusi PBB 1803 (1962) tentang hak negara atas kekayaan alam.

Hak Asasi Manusia dan Lingkungan

Ada laporan pelanggaran hak asasi manusia terkait operasi tambang, seperti penggusuran masyarakat adat dan dampak lingkungan (misalnya pencemaran sungai).

UNGPs memerlukan perusahaan seperti Freeport untuk melakukan due diligence hak asasi manusia.

Pada 2021, Indonesia mengakhiri kontrak kerja dan mengambil alih operasi, mengutip kepentingan nasional, yang selaras dengan hukum internasional yang mengizinkan negara-negara mengatur perusahaan asing untuk melindungi hak masyarakat dan lingkungan.

Peran AS sebagai Negara Asal

Sebagai perusahaan AS, Freeport tunduk pada undang-undang AS seperti Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), yang melarang korupsi internasional.

Hukum internasional tidak langsung mengatur, tetapi AS dapat menggunakan sanksi atau kerja sama dengan Indonesia untuk mengatasi isu-isu seperti korupsi atau pelanggaran hak asasi manusia.

Kasus dan Kontroversi

Sengketa PT. Freeport telah dibawa ke arbitrase internasional di mana hukum internasional digunakan untuk menyelesaikan klaim ekspropriasi.

Namun, kritik dari kelompok hak asasi manusia menunjukkan bahwa hukum internasional seringkali lemah dalam menegakkan akuntabilitas korporasi, karena perusahaan multinasional dapat menghindari yurisdiksi melalui struktur hukum.

Kesimpulan

Melalui mekanisme seperti kontrak investasi, perlindungan hak asasi manusia, dan kerja sama antarnegara, hukum internasional memungkinkan negara tuan rumah (Indonesia) untuk mengendalikan operasi perusahaan asing, sekaligus memberikan perlindungan bagi investor.

Namun, implementasinya sering kali menimbulkan ketegangan, seperti dalam kasus perubahan kontrak karya pada 2018 yang meningkatkan porsi saham negara, yang didasarkan pada prinsip kedaulatan atas sumber daya alam sesuai Resolusi PBB 1803 (1962).

Meski demikian, hukum internasional lemah dalam menegakkan akuntabilitas korporasi, terutama atas pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan (misalnya penggusuran masyarakat adat dan pencemaran sungai).

Instrumen seperti UNGPs mendorong due diligence, tetapi perusahaan dapat menghindari yurisdiksi melalui struktur hukum kompleks. Peran AS via FCPA menambah pengawasan, namun sanksi internasional kurang efektif.

 

 

(Penulis adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih Jayapura)

(ldr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *