Beranda / Opini / Hukum internasional lemah karena bergantung pada kemauan politik negara

Hukum internasional lemah karena bergantung pada kemauan politik negara

Mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih Jayapura, Velly Ambolon. (TIFAPOS/Istimewa)

 

Oleh: Velly Ambolon

 

HUKUM internasional sering diposisikan sebagai fondasi yang menjaga ketertiban dan
stabilitas dalam sistem global.

Namun, dalam tataran praktik, kekuatan hukum
internasional tidak pernah benar-benar independen.

Ia bergantung pada kemauan politik negara, entitas yang pada dasarnya tetap berdaulat dan memiliki kebebasan untuk menerima atau menolak aturan internasional.

Ketergantungan ini menjadikan hukum internasional tampak kuat secara normatif, tetapi lemah secara operasional ketika berhadapan dengan kepentingan strategis negara.

Pertama, ketiadaan mekanisme penegakan (enforcement) yang mengikat membuat hukum internasional hanya dapat berjalan bila negara memilih untuk patuh.

Berbeda dengan hukum domestik yang memiliki aparat penegak, hukum internasional tidak memiliki lembaga supranasional yang dapat memaksa negara untuk mengikuti putusan atau norma.

Mahkamah Internasional (ICJ),misalnya, memang memiliki kewenangan untuk
mengadili sengketa antarnegara, tetapi tidak memiliki kekuatan memaksa untuk
mengeksekusi putusannya.

Ketika negara menolak, putusan tersebut berhenti pada tataran simbolis. Contoh paling jelas terlihat dalam kasus Nicaragua vs United States (1986).

ICJ memutuskan bahwa Amerika Serikat bersalah karena mendukung kelompok
kontra di Nicaragua dan melanggar kedaulatan negara tersebut.

Namun, AS menolak mematuhi putusan tersebut dan bahkan keluar dari deklarasi yurisdiksi wajib ICJ.

Tidak ada konsekuensi nyata yang mampu diberikan oleh komunitas internasional, karena
negara kuat seperti AS memiliki pengaruh besar di Dewan Keamanan PBB.

Kedua, selektivitas penegakan hukum internasional semakin terlihat dalam isu Hak Asasi Manusia.

Pelanggaran HAM sering dikutuk ketika dilakukan oleh negara yang berseberangan secara politik dengan kekuatan besar, tetapi diabaikan ketika dilakukan oleh sekutu strategis.

Situasi Palestina adalah contoh nyata. Selama bertahun-tahun berbagai lembaga internasional, termasuk PBB, telah mengkritik pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.

Namun, tindakan nyata yang mengikat tidak pernah lahir karena perbedaan kepentingan geopolitik, terutama akibat hak veto yang dimiliki Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB.

Di sisi lain, penegakan hukum internasional
dalam konteks Laut Cina Selatan juga menunjukkan lemahnya kekuatan hukum
internasional.

Pada tahun 2016, Permanent Court of Arbitration (PCA)memutuskan bahwa klaim nine-dash line China tidak memiliki dasar hukum berdasarkanUNCLOS.

Namun, China menolak keputusan tersebut dan tetap memperkuat kehadiran militernya
di wilayah tersebut.

Tidak ada mekanisme yang dapat memaksa China untuk menghentikan tindakannya, sehingga negara besar kembali menunjukkan bahwa hukum internasional tidak lebih kuat dari kepentingan strategis nasional.

Ketiga, hukum lingkungan internasional yang mengatur perubahan iklim menunjukkan kelemahan serupa.

Perjanjian Paris 2015 menetapkan komitmen global untuk menekan emisi gas rumah kaca, namun komitmen tersebut bersifat sukarela. Ketika Amerika Serikat di bawah pemerintahan Donald Trump memutuskan keluar dari perjanjian tersebut, tidak ada sanksi nyata yang diberikan.

Hal ini menunjukkan bahwa bahkan pada isu yang mengancam keberlanjutan planet, hukum internasional tidak memiliki kekuatan
memaksa.

Situasi ini semakin menegaskan bahwa hukum internasional beroperasi dalam kerangka realismepolitik. Negara tetap aktor utama, dan kepentingan nasional berada di atas komitmen hukum.

Kepatuhan terhadap hukum internasional hanya terjadi ketika aturan tersebut menguntungkan, memperkuat reputasi, atau tidak mengganggu agenda politik negara.

Hal ini menegaskan bahwa hukum internasional hanya sekuat kemauan negara untuk mematuhinya.

Tanpa mekanisme penegakan yang independen dan tanpa reformasi struktural dalam lembaga internasional seperti Dewan Keamanan PBB dan ICJ, hukum internasional akan terus berada di posisi yang lemah.

Kasus-kasus dunia menunjukkan bahwa ketika hukum bertentangan dengan kekuasaan, hukum sering kali kalah.

Karena itu, reformasi multilateral sangat dibutuhkan agar hukum internasional tidak hanya menjadi instrumen moral, tetapi juga instrumen yang efektif dan berfungsi bagi keadilan global.

Namun, upaya memperkuat hukum internasional bukanlah tugas yang sederhana. Tantangan terbesar terletak pada ketidakseimbangan kekuatan dalam sistem internasional.

Negara-negara besar memiliki pengaruh yang
sangat dominan terhadap lembaga global, sehingga reformasi sering kali terhambat
oleh kepentingan politik mereka.

Selama struktur kekuasaan internasional masih
timpang, hukum internasional akan terus dibatasi oleh logika kekuatan (power politics).

Meski demikian, harapan untuk memperkuat posisi hukum internasional tetap ada.

Salah satu langkah penting adalah memperluas peran lembaga internasional yang lebih
independen dan memiliki legitimasi tinggi, seperti Mahkamah Internasional (ICJ) dan
International Criminal Court (ICC).

Penguatan mandat, peningkatan kapasitas
investigasi, serta perluasan yurisdiksi dapat menjadi langkah awal menuju sistem
hukum internasional yang lebih tegas.

Walaupun negara masih memegang otoritas
utama, keterlibatan lembaga-lembaga yang lebih netral dapat mengurangi bias politik
dalam penegakan hukum.

Selain itu, masyarakat global kini semakin kritis dan terhubung melalui teknologi
informasi.

Desakan publik internasional terhadap isu-isu seperti keadilan, hak asasi manusia, dan perubahan iklim dapat menjadi tekanan moral bagi negara untuk lebih patuh terhadap hukum internasional.

Legitimasi global berperan sebagai “hukuman
sosial” ketika negara bertindak di luar norma. Dalam dunia yang semakin transparan,
reputasi menjadi aset penting bagi negara, dan ini dapat mendorong mereka mengikuti
aturan internasional.

Kerja sama regional juga dapat menjadi solusi alternatif. Kawasan seperti Uni Eropa
membuktikan bahwa ketika negara-negara bersedia menyerahkan sebagian kedaulatan
mereka demi kepentingan bersama, hukum dapat menjadi lebih efektif.

Model ini dapat menginspirasi kawasan lain untuk membangun mekanisme penegakan hukum yang lebih kuat dan mengikat di tingkat regional.

Pada akhirnya, reformasi hukum internasional membutuhkan kombinasi antara kemauan politik negara, tekanan masyarakat global, dan penguatan lembaga internasional.

Tanpa kombinasi ini, dunia akan terus menyaksikan bagaimana kekuasaan mengalahkan hukum, sebuah kondisi yang mengancam keadilan global dan stabilitas jangka panjang.

Oleh karena itu, memperkuat hukum internasional bukan hanya kepentingan moral, tetapi sebuah kebutuhan mendesak bagi masa depan tatanan dunia yang lebih adil dan teratur.

Maka, pentingnya reformasi hukum
internasional juga terlihat jelas ketika dikaitkan dengan isu Papua, sebuah contoh
bagaimana dinamika politik domestik dan kepentingan geopolitik global dapat
melemahkan efektivitas aturan internasional.

Papua menjadi cermin bahwa ketika
suatu konflik berada dalam wilayah negara berdaulat, mekanisme hukum internasional
sering kali terhambat oleh prinsip non-intervensi dan dominasi kepentingan politik
negara besar.

Di satu sisi, berbagai instrumen hukum internasional seperti Kovenan Internasional Hak
Sipil dan Politik (ICCPR), Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT), serta prinsip self-
determination menegaskan bahwa masyarakat Papua memiliki hak untuk mendapatkan
perlindungan HAM yang setara.

Namun di sisi lain, pelaksanaannya bergantung
sepenuhnya pada kemauan politik Indonesia sebagai negara berdaulat dan pada sejauh
mana komunitas internasional berani menekan tanpa menimbulkan ketegangan
geopolitik.

Kasus Papua juga menunjukkan bahwa lembaga internasional seperti Dewan HAM PBB, Special Rapporteur, dan forum regional seperti Pacific Islands Forum tidak memiliki
kekuatan memaksa untuk memastikan akses pengawasan independen atau penyelidikan komprehensif.

Kritik, rekomendasi, atau laporan internasional sering kali tidak diikuti tindakan konkret karena tidak adanya mekanisme penegakan yang kuat
dalam hukum internasional.

Dengan demikian, isu Papua memperlihatkan jurang antara norma hukum internasional dan realitas politik global, sebuah jarak yang hanya
dapat ditutup melalui reformasi institusional dan penguatan mekanisme pengawasan
global.

Lebih jauh lagi, perdebatan mengenai hak menentukan nasib sendiri menunjukkan
bagaimana hukum internasional masih ambigu dalam membedakan antara self-
determination sebagai hak politik dan isu separatisme dalam wilayah negara berdaulat.

Ketidakjelasan ini membuka ruang bagi politisasi, baik oleh aktor domestik maupun
aktor internasional, sehingga penyelesaian konflik tidak hanya menjadi persoalan
hukum, tetapi juga diplomasi dan kekuasaan.

Pada akhirnya, isu Papua menggarisbawahi bahwa tanpa reformasi mendalam dalam
sistem hukum internasional, khususnya dalam hal penegakan HAM, akses investigasi,
dan kejelasan prinsip self-determination—kasus-kasus serupa akan terus berulang di
berbagai belahan dunia.

Papua bukan hanya persoalan Indonesia, ia adalah ilustrasi nyata bagaimana hukum internasional masih rentan dikalahkan oleh yurisdiksi nasional dan kepentingan geopolitik.

Karena itu, memperkuat hukum internasional menjadi urgensi global agar isu-isu kemanusiaan seperti Papua tidak lagi terpinggirkan oleh kekuasaan politik negara.

 

 

(Penulis adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih Jayapura)

(ldr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *