Presiden Ukraina Volodymyr Zakensky (kanan) dan Presiden Rusia Vladimir Putin (kiri). (TIFAPOS/Retorika.id)
Oleh: Fauzan Aditia Nugroho
INVASI Rusia ke Ukraina pada Februari 2022 bukan hanya krisis regional, melainkan sebuah guncangan seismik terhadap keseluruhan tatanan hukum dan ekonomi internasional.
Perang ini secara terang-terangan menantang prinsip-prinsip Hukum Internasional, dan konsekuensinya terasa di setiap benua.
Konflik telah menjadi kasus uji paling dramatis bagi Hukum Internasional di abad ke-21. Konflik ini tidak hanya memicu krisis kemanusiaan terbesar di Eropa sejak Perang Dunia II.
Tetapi juga menguak kerapuhan prinsip-prinsip fundamental yang menjadi dasar tatanan hukum global pasca-1945.
Invasi Rusia ke Ukraina pada Februari 2022 adalah guncangan geopolitik dan ekonomi yang secara brutal mengungkap kerapuhan sistem global yang terlalu bergantung pada sumber daya yang terkonsentrasi.
Perang ini tidak hanya merupakan pelanggaran Hukum Internasional yang terang-terangan, tetapi juga memicu krisis ekonomi yang tak terhindarkan.
Krisis ini adalah cerminan dari kegagalan strategis jangka panjang negara-negara Barat dan Asia dalam mendiversifikasi rantai pasokan dan energi mereka.
Ketergantungan Eropa yang dalam pada gas Rusia adalah kesalahan kebijakan terbesar yang kini dibayar mahal oleh dunia melalui lonjakan inflasi.
Sanksi, meskipun etis dan perlu untuk menghukum agresi, secara paradoks justru memperburuk krisis energi dan pangan di negara-negara yang berjuang untuk membela demokrasi.
Sanksi dan pembatasan pasokan Rusia (minyak dan gas) mendorong inflasi global ke tingkat tertinggi dalam beberapa dekade. Kenaikan harga energi dan komoditas (terutama dari Rusia dan Ukraina) menaikkan biaya produksi di seluruh dunia.
Dunia menghadapi tantangan stagflasi, periode pertumbuhan ekonomi yang melambat (stagnasi) yang disertai inflasi tinggi. Bank sentral terpaksa menaikkan suku bunga, yang berisiko memicu resesi global.
Ukraina dan Rusia adalah eksportir utama biji-bijian. Gangguan ekspor menyebabkan lonjakan harga pangan, mengancam kerawanan pangan dan kelaparan di negara-negara berpenghasilan rendah di Afrika dan Timur Tengah.
Konflik ini menunjukkan Hukum Internasional lumpuh di tingkat Dewan Keamanan PBB karena hak veto Rusia.
Sebagai gantinya, sanksi ekonomi menjadi alat utama. Kritik terhadap sanksi adalah bahwa meskipun menargetkan elit, mereka seringkali menimbulkan dampak kemanusiaan yang tidak disengaja pada warga sipil biasa.
Selain itu, penggunaan sanksi secara unilateral oleh negara-negara Barat dianggap sebagai koersi ekonomi yang mengancam prinsip kedaulatan negara-negara non-blok.
(Penulis adalah mahasiswa jurusan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih Jayapura)
(ldr)






