Mahasiswa mata kuliah Hukum dan Regulasi Bisnis Jurusan Akuntansi FEB Uncen saat praktik. (TIFAPOS/Ist)
Oleh: Yosephina Monim, Naema olivia Yewi, Johan Fritz Meumat, Rio Akhim Kepno, Richard Sanyar, Dimi Aweida Keiyai, dan Mila Kogoya.
TIFAPOS.id – Papua dikenal sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya alam, hutan tropis yang lebat, dan keanekaragaman hayati yang luar biasa.
Namun, di balik potensi tersebut, pembangunan ekonomi yang masif seringkali menimbulkan ancaman terhadap kelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat adat.
Munculnya konsep green business atau bisnis berbasis lingkungan menawarkan harapan baru: bisakah Papua membangun tanpa merusak?
Kajian dan Analisis
Green business menekankan pada praktik ekonomi yang tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan tanggung jawab sosial.
Di Papua, upaya untuk menerapkan konsep ini tidak mudah. Sebagaian besar wilayah Papua masih berada dalam status tanah adat yang belum terpetakan secara resmi.
Ketika perusahaan masuk dan membuka lahan tanpa persetujuan masyarakat adat, konflik pun sering tak terhindarkan.
Dari wawancara yang kami lakukan dengan salah satu Toko Adat dari Sentani menurutnya, “Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami ingin dilibatkan. Tanah bukan sekedar aset ekonomi, tapi juga warisan leluhur dan sumber kehidupan kami.”
Regulasi bisnis berbasis lingkungan sesungguhnya telah ada secara nasional, seperti AMDAL dan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam UU Lingkungan Hidup.
Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan regulasi tersebut masih menghadapi tantangan besar di Papua, mulai dari lemahnya pengawasan, keterbatasan kapasitas SDM, hingga rendahnya partisipasi masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan.
Di sisi lain, beberapa inisiatif lokal mulai menunjukan bahwa green business bukan hal yang mustahil.
Misalnya, pengelolaan hasil hutan non-kayu oleh masyarakat adat di lembah Grime-Nawa menjadi contoh praktik bisnis yang tetap menjaga hutan tetap lestari.
Selain itu, sejumlah koperasi lokal juga telah memulai produksi organik dan ekowisata berbasis komunitas.
Langkah ke depan untuk mewujudkan regulasi bisnis berbasis lingkungan di Papua, ada beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan:
– Penguatan Hukum Adat dan Partisipasi Lokal: Regulasi formal perlu mengakui dan mengakomodasi hukum adat sebagai landasan dalam peengelolaan sumber daya.
Keterlibatan masyarakat adat dalam proses perizinan dan pengawasan mutlak diperlukan agar green business tidak menjadi jargon kosong.
– Kolaborasi Multi Pihak: Pemerintah, LSM, perguruan tinggi, dan sektor swasta harus bekerja sama untuk membangun kapasitas lokal dalam penerapan green business, termasuk pelatihan, pendampingan, dan akses pasar hijau.
– Transparansi dan Akuntabilitas: Setiap aktivitas bisnis harus transparan dalam laporan dampak lingkungannya dan membuka ruang pengawasan dari masyarakat sipil.
Pemerintah daerah juga perlu memperkuat lembaga pengawasan yang independen.
“Green business tidak hanya tentang teknis ramah lingkungan, tapi juga menyangkut keadilian distribusi hasil dan dampak sosialnya.”
Kesimpulan
Regulasi bisnis berbasis lingkungan bukan hanya mungkin diterapkan di Papua, tetapi juga menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian.
Papua tidak harus memilih antara hutan atau kemajuan-dengan pendekatan green business yang inklusif dan kolaboratif, keduanya bisa berjalan berdampingan demi masa depan yang lebih baik.
(Penulis merupakan mahasiswa Universitas Cenderawasih Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi)






