Beranda / Ragam Berita / Gerakan Sadar Pencatatan Nikah: Kemenag dorong nikah resmi dan perlindungan hak sipil

Gerakan Sadar Pencatatan Nikah: Kemenag dorong nikah resmi dan perlindungan hak sipil

Kakankemenag Kota Jayapura, Hj. Ani Matdoan, S.Ag., M.M. (TIFAPOS/La Ramah)

 

Ringkasan Berita

• Pengakuan hukum dan agama terhadap pernikahan untuk melindungi hak pasangan, istri, dan anak.

• Mendukung pembangunan keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah.

• Pentingnya pencatatan pernikahan resmi di Kantor Urusan Agama.

 

PROGRAM Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah diinisiasi Kementerian Agama Indonesia untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Program ini bertujuan agar setiap perkawinan mendapatkan pengakuan hukum negara yang melindungi hak-hak pasangan, istri, dan anak, serta menghindarkan dari masalah akibat pernikahan yang tidak tercatat.

Gerakan ini juga merupakan bagian dari upaya membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah dan mendukung ketahanan keluarga secara hukum dan agama.

Kepala Kementerian Agama Kota Jayapura, Hj. Ani Matdoan, S.Ag., M.M., menegaskan pentingnya pembinaan masyarakat dalam pencatatan pernikahan melalui pendekatan edukatif dan persuasif.

“KUA tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pencatat nikah, tetapi juga menjadi pusat literasi keluarga yang memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami nilai penting pernikahan yang tercatat secara resmi,” ujar Ani di Kantor Kemenag Kota Jayapura, Senin, 13 Oktober 2025.

Selain itu, KUA berperan dalam memberikan edukasi tentang perencanaan keluarga, pengetahuan hukum, serta keterampilan mengelola kehidupan keluarga yang sehat dan sah secara hukum.

Program ini didukung oleh berbagai kegiatan, salah satunya adalah nikah massal gratis bagi masyarakat kurang mampu sebagai bentuk keberpihakan negara.

Nikah massal yang diselenggarakan mencakup pembiayaan lengkap, termasuk busana pengantin, rias, dan mahar, guna memperkuat ketahanan keluarga sekaligus memberikan jaminan hak hukum, terutama bagi anak-anak.

Selain itu, penyuluhan melalui tokoh agama dan pemerintah daerah dilakukan agar pencatatan nikah tidak dipandang sebagai beban administratif, melainkan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi.

“Penyuluh agama dan penghulu secara aktif melakukan pendekatan persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang urgensi pencatatan nikah,” ujar Ani.

Sebagai bagian dari program bimbingan perkawinan, calon pengantin diwajibkan mengikuti pembinaan dan mendapatkan sertifikat sebelum menikah, yang menjadi bukti bahwa mereka telah siap menjalani pernikahan secara resmi dan bertanggung jawab.

“Pencatatan nikah merupakan fondasi utama agar warga negara mendapatkan akses terhadap berbagai hak sipil seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, hingga hak mengurus paspor dan naik haji,” ujar Ani.

Namun, Kementerian Agama Kota Jayapura juga menghadapi tantangan, terutama fenomena anak muda yang tinggal bersama tanpa menikah secara resmi.

Menanggapi hal ini, Ani menekankan perlunya perhatian serius melalui inovasi penyuluhan dan kerja sama dengan tokoh agama serta pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Penguatan peran KUA dan kolaborasi lintas sektor, diharapkan tingkat pencatatan nikah semakin meningkat, sehingga hak-hak warga terlindungi secara hukum dan stabilitas keluarga dalam masyarakat bisa terus terjaga,” ujar Ani.

 

(ldr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *