Asisten II Bidang Pembangunan Widhi Hartanti mewakili Penjabat Wali Kota Jayapura Christian Sohilait membuka kegiatan konsultasi publik Raperda RIPIK. (TIFAPOS/Ramah)
TIFAPOS.id – Sektor industri menjadi keharusan karena menjamin kelangsungan proses pembangunan ekonomi jangka panjang, dengan laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan.
Pembangunan industri kreatif menjadi ihtiar Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindistrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dalam mengembangkan usaha industri.
Upaya itu diwujudnyatakan dengan menggelar kegiatan konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Industri (RIPIK) 2024-2044.
Kegiatan yang berlangsung di aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Papua, Rabu (11/9/2024) melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
Kabid Industri Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura Achmad Saichul mengatakan konsultasi publik tersebut bertujuan untuk menyempurnakan naskah akademik Raperda RIPIK dan Raperda.

“Sasaran program ini adalah tersedianya produk hukum dalam bentuk Perda RIPIK yang mengatur dan menyelaraskan operasional seluruh kepentingan sektoral agar tidak tumpang tindih dalam pembangunan industri,” ujar Achmad.
Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert L.N. Awi mengatakan pembangunan industri salah satu sektor penting dalam pembangunan wilayah.
Namun, dilanjutkan Robert, belum adanya Perda RIPIK tentang industri sehingga akses terhadap program-program pemerintah khususnya di Kementerian Perindustrian tidak bisa dilakukan.
“Salah satu syarat pemerintah kota/kabupaten harus memiliki RIPIK, baru kita bisa akses. Pengembangan industri menjadi kebutuhan penting dan mendesak untuk pemerintah daerah. Industri yang bisa dikembangkan seperti perikanan, rumah tangga, hingga kimia,” ujarnya.
Dikatakan Robert, hadirnya RIPIK diharapkan Kota Jayapura sudah mulai menyiapkan kawasan yang akan menjadi sentra industri dan sarana dan prasarananya.

“Kami mengarahkan di wilayah Muara Tami dan ada beberapa titik yang kami rekomendasikan untuk ditetapkan Pemkot Jayapura melalui Perda, sehingga hanya fokus untuk pengembangan kawasan industri,” ujarnya.
“Ke depan kami akan melakukan pendekatan dengan pelaku industri lokal dan luar daerah agar Kota Jayapura menjadi tujuan pengembangan usaha industri. Masyarakat industri yang sudah menjadi binaan kami agar melakukan inovasi, sehingga memberikan kontribusi baik PAD dan kesejahteraan,” sambungnya.
Asisten II Bidang Pembangunan Widhi Hartanti mewakili Penjabat Wali Kota Jayapura Christian Sohilait mengatakan industri memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Saya berharap melalui kegiatan konsultasi ini kita dapat mendengarkan masukan dan saran yang konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan agar Raperda yang sudah disusun benar-benar relevan dengan kondisi dan kebutuhan industri,” ujarnya.






