Barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan di kantor pengiriman paket dan kosan. (TIFAPOS/Istimewa)
Ringkasan Berita
• Komitmen polisi lawan narkoba ancam generasi muda.
• Informasi intelijen soal paket mencurigakan di kantor jasa pengiriman Distrik Heran.
• Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman berat).
TIM Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Distrik Abepura. Total barang bukti yang diamankan mencapai hampir setengah kilogram, Jumat, 27 Februari 2026.
Dalam rilis resmi Humas Polresta Jayapura Kota, Minggu, 1 Maret 2026, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen polisi memerangi narkoba yang mengancam generasi muda Kota Jayapura.
Pengungkapan pertama terjadi di kantor jasa pengiriman paket di Distrik Heran. Tim Opsnal menerima informasi intelijen tentang pengiriman paket mencurigakan berisi narkotika. Mereka langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang diduga membawa paket tersebut.
Penindakan dilakukan di kawasan Abepantai. Saat itu, terduga pelaku berusaha melarikan diri. Namun, petugas bersama saksi kembali ke kantor pengiriman dan mengamankan satu paket karton berukuran sedang.
Di dalamnya, ditemukan dua bungkus besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat sekitar 400 gram, plus barang bukti pendukung lainnya.
Pengembangan kasus membuahkan hasil. Petugas menangkap tersangka berinisial FS alias J (24), warga Jalan Abepantai, Kota Jayapura.
Ia dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Tak berhenti di situ, hari yang sama, tim Opsnal menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Kampung Ambon, Abepantai, Distrik Abepura.
Lokasi itu diduga menjadi sarang penggunaan dan peredaran ganja berdasarkan hasil penyelidikan.
Penggeledahan menghasilkan satu kantong plastik hitam berisi ganja yang disembunyikan di atas plafon kamar.
Dari tangan tersangka berinisial SF (31), petugas menyita dua paket plastik bening ukuran besar, dua paket ukuran sedang, 15 bungkus kliper kecil, satu kantong plastik hitam, serta dua unit telepon genggam. Total ganja di kasus ini mencapai 57,98 gram.
Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk penyidikan lanjutan sesuai hukum. Tersangka juga dijerat pasal yang sama.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menegaskan, hasil pengungkapan ini dari kerja keras tim dan dukungan masyarakat.
“Pelaku peredaran narkotika di Kota Jayapura harus ditindak tegas. Setiap informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Ini komitmen kami selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Febry.
AKP Febry juga menegaskan peningkatan patroli dan penindakan sebagai komitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang rusak masa depan masyarakat Kota Jayapura dengan narkoba. Mari elemen masyarakat bersama-sama lawan dan laporkan aktivitas mencurigakan,” ujar AKP Febry.
(lrm/subhan)






