Beranda / Opini / Ecocide di Papua: Tinjauan hukum pidana internasional terhadap kerusakan lingkungan

Ecocide di Papua: Tinjauan hukum pidana internasional terhadap kerusakan lingkungan

Sebuah alat berat terlihat menebangi pohon-pohon hutan, sementara seekor orangutan terbaring lemah di antara batang-batang kayu yang telah tumbang. (TIFAPOS/Google)

 

Oleh: Noveri Kahipdana

 

PAPUA kembali menjadi sorotan setelah serangkaian kerusakan lingkungan yang terjadi selama beberapa tahun terakhir semakin menunjukkan pola eksploitasi yang masif.

Dari penebangan hutan skala besar hingga pencemaran sungai akibat aktivitas pertambangan.

Sejumlah pihak menilai bahwa kerusakan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi dapat dikategorikan sebagai ecocide yaitu tindakan perusakan ekosistem secara serius dan sistematis.

Di berbagai wilayah seperti Mimika, Boven Digoel, dan Sorong, masyarakat adat mengaku kehilangan sumber air bersih, lahan sagu, dan kawasan hutan yang selama ini menjadi bagian dari identitas budaya mereka.

Foto-foto udara memperlihatkan perubahan drastis bentang alam, termasuk pembukaan hutan untuk perkebunan dan perluasan tambang.

Dalam perspektif Hukum Pidana Internasional, ecocide merupakan isu yang semakin mendapat perhatian global.

Walaupun belum secara resmi masuk dalam Statuta Roma sebagai kejahatan internasional yang berdiri sendiri, konsep ini telah diperjuangkan oleh banyak ahli hukum, aktivis lingkungan, dan sejumlah negara.

Mereka menilai bahwa kerusakan lingkungan yang disengaja dan berdampak luas seharusnya dapat dikenai pertanggungjawaban pidana pada tingkat internasional.

Sejumlah pakar hukum menilai bahwa kasus-kasus kerusakan lingkungan di Papua memiliki unsur-unsur yang dapat dikaji melalui lensa ini mulai dari skala kerusakan, dampak terhadap masyarakat lokal, hingga potensi bahaya jangka panjang bagi keanekaragaman hayati.

Jika ecocide diakui dalam kerangka hukum internasional, pelanggaran lingkungan di Papua dapat membuka jalan bagi proses pertanggungjawaban yang lebih tegas terhadap aktor-aktor yang terlibat.

Bagi masyarakat Papua, kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan ekologis, tetapi juga ancaman terhadap kelangsungan hidup.

Alam bagi masyarakat papua bukan hanya sumber kehidupan, tetapi juga simbol budaya dan spiritualitas.

Karena itu, isu ecocide di Papua bukan hanya wacana hukum internasional, melainkan panggilan untuk melindungi salah satu kawasan dengan biodiversitas terkaya di dunia.

Seiring berkembangnya diskusi global mengenai ecocide, semakin penting bagi Indonesia untuk memperkuat regulasi lingkungan dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Perlindungan lingkungan di Papua bukan hanya soal menjaga alam, tetapi juga soal keadilan bagi masyarakat adat dan generasi mendatang.

Papua menghadapi tingkat kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Seperti pembukaan hutan, pertambangan skala besar.

Selain itu, pencemaran sungai mulai memunculkan kekhawatiran bahwa kerusakan tersebut dapat dikategorikan sebagai ecocide, yaitu tindakan perusakan ekosistem secara serius dan meluas.

Menurut sejumlah pemerhati lingkungan, perubahan tentang alam di wilayah seperti Mimika, Boven Digoel, dan Sorong telah berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat adat.

Hilangnya hutan sagu, menurunnya kualitas air, serta berkurangnya satwa endemik dianggap sebagai bentuk kerusakan yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum internasional.

Para pakar menilai bahwa kerusakan lingkungan di Papua merupakan contoh relevan untuk dikaji melalui pendekatan ini.

Selain menimbulkan kerugian ekologis, kerusakan tersebut turut mengancam hak masyarakat adat untuk hidup dan mempertahankan budaya mereka.

Pengamat lingkungan menekankan perlunya peningkatan pengawasan, transparansi perizinan, serta penegakan hukum yang lebih tegas agar kerusakan tidak semakin meluas.

Perlindungan lingkungan Papua dipandang penting bukan hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi upaya global menjaga ekosistem tropis yang tersisa.

Kerusakan lingkungan di Papua terus meningkat akibat pembukaan hutan, pertambangan, dan pencemaran sungai yang mengancam kehidupan masyarakat adat.

Kondisi ini mulai dilihat sebagai potensi ecocide, meski istilah tersebut belum diakui sebagai kejahatan internasional.

Situasi Papua relevan untuk dikaji dalam Hukum Pidana Internasional karena dampaknya yang luas dan serius.

Diperlukan pengawasan ketat dan penegakan hukum tegas untuk melindungi lingkungan serta hak masyarakat adat.

 

 

(Penulis adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih Jayapura)

(ldr)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *