Wakil Ketua I DPRK Kota Jayapura, Max Karubaba, S.E dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Abdul Majid, S.Pd., M.M.Pd foto bersama peserta didik dan kepala sekolah. (TIFAPOS.id/Ramah)
TIFAPOS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Jayapura, Papua, mendorong Pemerintah khususnya Dinas Pendidikan Kota Jayapura untuk mengambil langkah-langkah yang lebih serius dan komprehensif dalam menangani kekerasan pada siswa.
Kekerasan pada siswa, baik fisik, verbal, maupun psikologis, dapat berdampak negatif terhadap perkembangan dan kesejahteraan anak-anak, serta menciptakan lingkungan belajar yang tidak aman dan kondusif.
Kekerasan fisik, yaitu tindakan yang menyebabkan luka fisik atau rasa sakit, seperti memukul, menendang, atau mendorong.
Kekerasan verbal, yaitu penggunaan kata-kata yang menyakitkan atau merendahkan, seperti mengejek, mengancam, atau menghina.
Kekerasan psikologis, Tindakan yang merusak kesehatan mental dan emosional siswa, seperti mengucilkan, mengintimidasi, atau melakukan pelecehan.
Perundungan (Bullying) adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh satu orang atau kelompok terhadap siswa lain yang lebih lemah.
Kekerasan seksual, yaitu tindakan yang bersifat seksual tanpa persetujuan korban, termasuk pelecehan verbal, sentuhan yang tidak pantas, atau pemaksaan hubungan seksual.
Untuk mengatasi masalah kekerasan pada siswa, DPRK Kota Jayapura mendorong Dinas Pendidikan Kota Jayapura untuk melakukan beberapa langkah strategis.
Pengawasan tersebut berupa peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, dengan memastikan bahwa kasus kekerasan ditangani dengan serius dan pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, mengintegrasikan program pencegahan kekerasan ke dalam kurikulum pendidikan, dengan fokus pada pengembangan karakter, empati, dan keterampilan sosial siswa.

Memberikan pelatihan kepada guru dan staf sekolah mengenai cara mengenali, mencegah, dan menangani kasus kekerasan.
Membentuk satuan tugas khusus di setiap sekolah yang bertugas untuk mengawasi, melaporkan, dan menindaklanjuti kasus kekerasan.
“Pembentukan satgas keamanan sekolah untuk mencegah kekerasan siswa agar segera diterapkan, supaya siswa melangsungkan proses belajar dengan aman dan nyaman,” ujar Wakil Ketua I DPRK Kota Jayapura, Max Karubaba, S.E di SMA YPPK Taruna Dharma Jayapura, Jumat (28/2/2025).
Ia juga mengatakan, melibatkan orang tua dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Selain itu, menyediakan layanan konseling dan dukungan psikologis bagi siswa yang menjadi korban kekerasan, serta bagi pelaku yang membutuhkan rehabilitasi.
Mengevaluasi kebijakan yang ada dan melakukan revisi jika diperlukan untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah dan menangani kekerasan pada siswa.
“Dengan langkah-langkah yang komprehensif dan terkoordinasi, diharapkan lingkungan pendidikan di Indonesia dapat menjadi lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi perkembangan seluruh siswa,” ujar Karubaba.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Abdul Majid, S.Pd., M.M.Pd, mengatakan telah membentuk satgas keamanan sekolah untuk mencegah kekerasan pada siswa baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Ia juga mengatakan, dampak jangka panjang dari kekerasan siswa terhadap sistem pendidikan, yaitu penurunan kualitas pembelajaran.
Selain itu, siswa yang menjadi korban kekerasan mungkin mengalami kesulitan untuk mencapai potensi penuh mereka di tempat kerja.
“Kami sudah mengupayakan yang komprehensif dan berkelanjutan yang melibatkan semua pihak terkait baik sekolah, guru, siswa, orang tua, dan masyarakat,” ujar Majid.
Ia juga mengatakan, upaya mencakup pencegahan, intervensi, dan penegakan hukum, serta fokus pada menciptakan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan mendukung bagi semua siswa.






