Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai, S.T memimpin rapat paripurna 2025. (TIFAPOS/La Ramah)
TIFAPOS.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menggelar rapat paripurna untuk penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 sebagai bagian dari proses perencanaan penyusunan peraturan daerah yang akan dibahas dan disahkan.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna kantor DPR Papua, Selasa (15/4/2025) ini, dihadiri oleh pimpinan DPR Papua, anggota DPR Papua.
Hadir juga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat pemerintah daerah dalam hal ini Penjabat Sekda Papua Yohanes Walilo, S.Sos., M.Si, dan instansi terkait.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai, S.T, didampingi Wakil Ketua II Mukri Mauritz Hamadi, S.I.P, Wakil Ketua III H. Supriyadi Laling.
Rapat penetapan Propemperda adalah rapat resmi DPR Papua bersama pemerintah daerah untuk menetapkan program pembentukan peraturan daerah dalam satu tahun anggaran.
Rapat ini dilakukan sebelum penetapan Raperda tentang APBD dan berdasarkan ketentuan Pasal 239 ayat (2) dan (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan terkait lainnya.
Dalam rapat ini, DPR Papua dan kepala daerah menyusun dan menyepakati Propemperda berdasarkan skala prioritas pembentukan peraturan daerah.
Propemperda berisi daftar rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas dan disahkan selama tahun berjalan.
Jika target Propemperda tahun sebelumnya belum terpenuhi, sisa Raperda dapat dilanjutkan dan dicantumkan dalam Propemperda tahun berikutnya, dengan mempertimbangkan skala prioritas dan batas penambahan maksimal 25% dari jumlah Raperda tahun sebelumnya.
Penetapan Propemperda menjadi langkah strategis untuk memastikan peraturan daerah yang akan dibahas dan disahkan relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
Selain penetapan Propemperda, rapat paripurna tersebut sekaligus penetapan rencana kerja DPR Papua, penyampaian laporan hasil reses DPR Papua, penyerahan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah.






