Beranda / Ragam Berita / DPMPTSP target Rp 11 miliar dari penerimaan retribusi Persampahan Usaha dan PBG

DPMPTSP target Rp 11 miliar dari penerimaan retribusi Persampahan Usaha dan PBG

Kepala DPMPTSP Kota Jayapura, Fillep C. Hamadi, S.E. (TIFAPOS.id/La Ramah)

TIFAPOS.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Jayapura, Papua, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp11.339.152.430 miliar di 2025.

Penerima tersebut dirincikan dalam dua komponen, yaitu Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Rp1.600.000.000, dan
Retribusi Persampahan Usaha Rp9.693.717.565.

“Wajib retribusi persampahan usaha adalah semua pelaku usaha yang berusaha di Kota Jayapura. Wajib retribusi pelaku usaha tahun 2024 sebanyak 5.127,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Jayapura, Fillep C. Hamadi, S.E di Kantor DPMPTSP Kota Jayapura, Senin (24/2/2025).

Hamadi menjelaskan, target retribusi persampahan ditetapkan berdasarkan jumlah sampah yang dihasilkan dengan perhitungan sesuai peraturan daerah dengan tiga klasifikasi, yaitu retribusi persampahan kategori besar, retribusi Persampahan kategori sedang, dan retribusi persampahan kategori kecil.

Sementara, target penerimaan PBG dihitung berdasarkan proyeksi jumlah perizinan bangunan yang akan diterbitkan dalam satu tahun.

Nilai retribusi PBG dihitung berdasarkan luas bangunan, jenis bangunan, dan indeks-indeks yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Untuk mencapai target penerimaan retribusi persampahan dan PBG, DPMPTSP mendata secara berkala untuk memastikan semua pelanggan/warga/unit usaha yang menggunakan layanan persampahan terdata dengan benar.

Memvalidasi data secara rutin untuk memastikan tidak ada data ganda, data yang tidak akurat, atau pelanggan yang belum terdaftar.

Menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar retribusi, menyebarluaskan informasi mengenai persyaratan, dan prosedur.

Selain itu, menyediakan metode pembayaran yang mudah diakses melalui loket kas Bank Papua yang tersedia kantor DPMPTSP di APO dan MPP di Terminal Tipe A Entrop.

“DPMPTSP dapat meningkatkan penerimaan retribusi persampahan dan PBG secara signifikan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah,” ujar Hamadi.

Ia juga berharap, keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan terhadap pelanggaran.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *