Beranda / Ragam Berita / DPMK Kota Jayapura dorong pengelolaan keuangan kampung terstandar

DPMK Kota Jayapura dorong pengelolaan keuangan kampung terstandar

Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi Atanay memimpin fasilitasi pengelolaan keuangan kampung. (TIFAPOS/Ist)

TIFAPOS.id Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kota Jayapura mendorong pengelolaan keuangan kampung yang terstandar dan sesuai regulasi, khususnya mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pengelolaan ini mencakup tahapan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana kampung agar berjalan tertib dan transparan.

DPMK menargetkan seluruh kampung dapat menyelesaikan laporan pertanggungjawaban keuangan paling lambat akhir tahun anggaran, guna meningkatkan tata kelola keuangan yang baik dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan kampung yang sesuai aturan.

Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi Atanay, mengatakan untuk memastikan kepatuhan administrasi pemerintahan kampung, yaitu melakukan fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan kampung yang mencakup perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban, serta pelatihan dan pendampingan aparatur kampung agar administrasi tertib dan lengkap.

Penataan arsip surat, berkas, dan dokumen administrasi kampung agar tersusun dengan baik dan mudah diakses. Melaksanakan sosialisasi terkait alokasi dana desa, bagi hasil pajak retribusi, dan peraturan pengelolaan keuangan desa agar pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran sesuai aturan dan tepat waktu.

Pelaksanaan kegiatan pembangunan dan penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam) selesai dalam satu tahun anggaran, menghindari keterlambatan yang dapat mengganggu siklus keuangan kampung.

Pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan kampung sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Kegiatan ini bertujuan mewujudkan kampung yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa,” ujar Atanay di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (9/5/2025).

Ia juga mengatakan, DPMK Kota Jayapura mendukung pemerintahan kampung untuk menyelesaikan kegiatan dalam waktu satu tahun dengan cara mendorong kepatuhan penyelenggaraan pemerintahan kampung, agar pelaksanaan dan perencanaan kegiatan pembangunan selesai dalam tahun anggaran berjalan (Januari-Desember).

Sosialisasikan terkait alokasi dana desa, bagi hasil pajak retribusi, dan peraturan pengelolaan dana desa agar aparatur kampung memahami tata kelola keuangan yang benar dan tepat waktu.

Selain itu, melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam program yang langsung menyentuh kebutuhan kampung, sehingga program dan kegiatan kampung lebih terintegrasi dan terarah.

Pendampingan dan pembinaan agar kampung dapat menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan tepat waktu, mendukung kelancaran siklus anggaran dan pencairan dana berikutnya.

“Tujuannya agar kegiatan pembangunan dan pengelolaan dana kampung berjalan efektif, tepat waktu, dan mendukung pemberdayaan masyarakat kampung secara optimal,” ujar Atanay.

Ia juga mengatakan, DPMK Kota Jayapura memastikan penggunaan dana kampung sesuai peruntukan dengan mengawasi ketat dan mendampingi kepala kampung dalam pengelolaan dana desa agar pemanfaatannya optimal dan sesuai aturan yang berlaku.

Mewajibkan alokasi 20 persen dana kampung untuk program nasional ketahanan pangan, sebagai bagian dari peraturan daerah dan instruksi pemerintah pusat yang harus dipatuhi oleh aparat kampung.

Penerapan sistem pencairan dana bertahap, di mana pencairan tahap berikutnya hanya dapat dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban tahap sebelumnya lengkap dan sesuai ketentuan, sehingga mencegah penyalahgunaan dana.

Pembinaan, pendampingan, dan pengawasan secara berkelanjutan untuk memastikan setiap tahap penggunaan dana kampung berjalan transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disepakati dalam musyawarah kampung.

Menggunakan aplikasi sistem keuangan desa untuk pelaporan dan monitoring penggunaan dana, sehingga memudahkan evaluasi dan pengendalian dana kampung secara digital dan real time.

“Dengan mekanisme ini, DPMK menjaga agar dana kampung digunakan tepat sasaran, mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara efektif dan sesuai regulasi,” ujar Atanay.

Selain itu, strategi DPMK Kota Jayapura untuk meningkatkan efisiensi penggunaan dana kampung, yaitu memastikan anggaran yang terbatas dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran melalui evaluasi bersama aparat kampung dalam Musrenbang, sehingga prioritas pembangunan kampung jelas dan dana tidak terbuang sia-sia.

Memberikan reward tambahan dana kepada kampung yang memiliki kinerja baik dalam pengelolaan dana desa, sebagai insentif untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi penggunaan dana.

Mendorong alokasi minimal 20 persen dana kampung untuk program ketahanan pangan yang memanfaatkan potensi lokal, sehingga dana digunakan untuk kebutuhan strategis dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Optimalkan sinergi antar OPD dan pihak terkait dalam pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi kampung, seperti penguatan BUMKam dan UMKM, agar dana lebih produktif dan mendukung kemandirian ekonomi lokal.

Melaksanakan monitoring dan pendampingan secara intensif ke kampung untuk memastikan penggunaan dana sesuai peruntukan dan menghindari penyimpangan, termasuk kerja sama dengan Diskominfo untuk penyebarluasan informasi keberhasilan penggunaan dana desa.

“Kami terus berupaya menjaga efisiensi dan efektivitas penggunaan dana kampung dalam kondisi anggaran yang semakin ketat,” ujar Atanay.

Kesempatan tersebut, dikatakan Atanay, DPMK Kota Jayapura mengusulkan beberapa program utama untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi sebagai empat program prioritas yang didanai dari Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Pemberdayaan ekonomi melalui penguatan kapasitas pelaku Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) dan pemberian bantuan usaha bagi masyarakat asli Papua untuk mendorong kemandirian ekonomi lokal.

Dukungan sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai basis pengembangan ekonomi kampung.

Kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan TNI melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), untuk percepatan pembangunan kampung dan penggalian potensi lokal secara berkelanjutan.

Serta, program makan bergizi gratis (MBG) yang melibatkan 14 kampung di Kota Jayapura, memanfaatkan potensi ekonomi lokal untuk meningkatkan gizi anak-anak sebagai bagian dari ketahanan pangan.

DPMK juga terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar dana Otsus dan program pemberdayaan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat kampung, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.

“Harapan kami kampung terus berbenah sehingga pelaksanaan pengelolaan keuangan dapat diselesaikan tepat waktu hingga 31 Desember setiap tahun,” ujar Atanay.

Ia juga mengatakan, DPKP Kota Jayapura juga memonitor pelaksanaan pengelolaan keuangan 2024 mulai tertib pengelolaan, percepatan, dan pertanggungjawaban dengan membentuk tim penilai yang akan dilakukam 2025.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *