Home / Ragam Berita / DLHK dan SPBU di Kota Jayapura jalin PKS penyediaan BBM

DLHK dan SPBU di Kota Jayapura jalin PKS penyediaan BBM

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara DLHK Kota Jayapura dan SPBU. (TIFAPOS/Ramah)

Jayapura – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

PKS ini berlangsung di ruang rapat Wali Kota Jayapura, Jumat (24/1/2025) dalam rangka belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan operasional kebersihan pada DLHK Kota Jayapura.

Kepala DLHK Kota Jayapura, Ir. Dolfina Jece Mano, M.Si, mengatakan Perjanjian ini mencakup hak dan kewajiban kedua pihak, termasuk pengisian BBM sesuai standar, pembayaran, dan prosedur.

Tujuan utama dari PKS Perjanjian kerja sama antara DLHK Kota Jayapura dan SPBU, yaitu menjamin pasokan bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas (pengangkut sampah) dan mesin pemotong rumput.

Meningkatkan efisiensi dalam penggunaan sumber daya dan meminimalkan biaya operasional.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara DLHK Kota Jayapura dan SPBU. (TIFAPOS/Ramah)

Menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik di masa depan.

“Masing-masing SPBU berbeda atau sesuai kebutuhan. Ada enam SPBU kami PKS. Kami yang mengajukan biaya ke bagian keuangan, dan bagian keuangan yang membayar ke SPBU,” ujar Mano.

Ia juga mengatakan jangka waktu PKS ini adalah setiap tahun, dari 24 Januari 2025, dengan ketentuan dilakukan evaluasi.

Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait, S.T., M.Si, mengatakan agar menertibkan administrasi keuangan.

Ia juga mengatakan agar SPBU mengutamakan kendaraan operasional pengangkut sampah saat mengisi BBM di SPBU.

“Truk hanya bisa mengisi BBM saat sore saja agar tidak menimbulkan kemacetan. Saya juga minta agar setiap jam 10 pagi harus putar lagi Indonesia Raya,” ujar Sohilait.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *