Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat. (TIFAPOS/Istimewa)
TIFAPOS.id – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Senin (4/11/2024) telah mengumumkan pembukaan Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat Daerah.
“Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 s.d 15 November 2024,” ujar Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam rilisnya di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
“Ini baru tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian,” sambungnya.
Dikatakannya, ada dua formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah. Pertama, PPIH Kloter (kelompok terbang), yaitu petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air. Formasi ini terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.
Kedua, PPIH Arab Saudi, yaitu petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Formasi ini terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.
“Pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. Batas akhir submit dokumen peserta pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB,” ujarnya.
Dikatakannya, ada dua tahapan pelaksanaan seleksi PPIH tingkat daerah. Seleksi pertama berlangung pada tingkat kabupaten/kota melalui penilian administrasi dan CAT (computer assisted test) digelar 21 November 2024, dan hasilnya diumumkan s22 November 2024.
“Peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota, akan mengikuti tahap berikutnya di tingkat provinsi. CAT dan wawancara akan digelar pada 5 Desember 2024. Hasil seleksi tingkat provinsi diumumkan pada 6 Desember 2024,” ujarnya.
Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M
Syarat umum, yaitu warga negara Indonesia, eragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak dalam keadaan hamil, berkomitmen dalam pelayanan Jemaah, memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.
Selain itu, mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS, pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam.
Kemudian, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional, dan iutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Syarat khusus (ketua kloter), yaitu pegawai ASN Kementerian Agama, berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar, memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.
Selain itu, memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi, iutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam, iutamakan sudah menunaikan ibadah haji, dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Pembimbing ibadah kloter, yaitu berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar, telah menunaikan ibadah haji, memiliki sertifikat pembimbing manasik, memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.
Selain itu, berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan, berpendidikan paling rendah sarjana, dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Sementara PPIH Arab Saudi (pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi), yaitu usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar, dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Pelaksana bimbingan ibadah, yaitu usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar, telah menunaikan ibadah haji, memahami bimbingan ibadah dan manasik haji, memiliki sertifikat pembimbing manasik haji, dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Pelaksana Siskohat, yaitu usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar, pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan.
Selain itu, mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat, diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris, dan diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
“Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mendaftar dan itu bisa diakses melalui link pendaftaran pada Pusaka Superapss Kementerian Agama,” ujarnya.






