TIFAPOS.id – Distrik Bruyadori, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, menggelar Musyawarah Kampung Pertanggung Jawaban (MKPJ) dana desa tahap 1 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kepala Kampung Duai Distrik Bruyadori, Senin (10/6/2024) dihadiri kepala kampung dari sembilan kampung, pendamping dana kamopung, masyarakat, dan badan musyawarah kampung.
Kepala Distrik Bruyadori Septinus Krey mengimbau dan mengingatkan masa jabatan kepala kampug sudah berakhir pada 8 Mei 2024, dan akan ada penunjukan pejabat kepala kampung untuk 10 kampung di Distrik Bruyadori.
“Dalam masa transisi ini, maka dari itu dilakukan MKPJ. Saya berharap kepala kampung untuk memberikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa tahap I 2024,” ujar Septinus dalam rilisnya, Rabu (12/6/2024).
Kepala kampung juga mengimbau pendamping dana kampung se-Distrik Bruyadori untuk menindaklanjuti ke Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Biak Numfor agar memperlancar proses pencairan dana desa tahap II di 10 Kampung Distrik Bruyadori.
Ketua Bamuskamp Diai Lazarus Korwa meminta kepala kampung untuk memberikan pertanggung jawaban secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.
“Saya berharap kepala kampung mengelola anggaran secara profesional dalam rangka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di kampung,” ujar Lazarus.
Kepala Kampung Duai Silas Bonggoibo dalam laporan pertantanggung jawaban dana desa tahap 1 2024 memaparkan penggunaan anggran secara terbuka dan sesuai dengan program kerja yang telah disepakati dalam musyawarah kampung,” ujar Silas.
Setelah menggelar musyawarah kampung pertanggung jawaban (MKPJ) dana desa tahap 1 2024 dilanjutkan dengan ramah tamah yang disiapkan oleh ibu-ibu PKK Kampung Duai.






