Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan
FKIP Universitas Cenderawasih Jayapura, Petrus Wandamani. (TIFAPOS/Ist)
Oleh: Petrus Wandamani
TIFAPOS.id Era disrupsi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan.
Transformasi pendidikan menjadi sebuah keharusan dalam menghadapi tantangan globalisasi, revolusi industri 4.0, dan perkembangan teknologi digital.
Pendidikan tidak hanya harus mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut, tetapi juga perlu mengembangkan inovasi dan strategi baru untuk meningkatkan kualitas serta relevansi pembelajaran di tengah dinamika zaman.
Dalam era disrupsi yang ditandai dengan kemajuan teknologi informasi dan perubahan sosial yang cepat, dunia pendidikan menghadapi tantangan besar dalam menyesuaikan diri.
Salah satu elemen kunci dalam menghadapi tantangan ini adalah peran pengawas sekolah. Dulu dikenal sebagai pengendali, kini pengawas sekolah bertransformasi menjadi pendamping yang aktif dalam mendorong perubahan positif di satuan pendidikan.
Transformasi Peran Pengawas Sekolah
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) Nomor 4831/2023 menekankan perubahan mendasar dalam peran pengawas sekolah.
Dari yang sebelumnya berfungsi sebagai pengendali, kini peran pengawas beralih menjadi pendamping yang fokus pada peningkatan kapasitas dan mutu layanan satuan pendidikan.
Pendampingan ini bertujuan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
Pemahaman yang kurang optimal dari kepala sekolah mengenai identifikasi, refleksi, dan perbaikan data rapor pendidikan, serta kekurangan umpan balik dan evaluasi dari pengawas sekolah, merupakan tantangan empiris yang nyata di lapangan.
Kesenjangan ini tampaknya tidak sejalan dengan kondisi teoritis yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Perdirjen GTK Nomor 4831 Tahun 2023.
Pengawas Sekolah sebagai Agen Perubahan
Dalam menghadapi disrupsi, pengawas sekolah memiliki peran strategis sebagai agen perubahan.
Mereka tidak hanya melakukan supervisi, tetapi juga aktif mendampingi kepala sekolah dan guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program pendidikan.
Pendekatan ini memungkinkan terciptanya inovasi dalam pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan konteks masing-masing satuan pendidikan. Pengawas sekolah memiliki peran strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Sebagai agen perubahan (change agent), pengawas tidak hanya berfungsi sebagai pengawas administratif atau pelapor kebijakan, tetapi juga sebagai pemimpin transformasional yang mendorong perubahan positif di lingkungan sekolah.
Peran pengawas sebagai agen perubahan, yaitu pendorong inovasi pendidikan, pembina profesionalisme guru, fasilitator kolaborasi, pemimpin perubahan budaya sekolah, penjamin mutu pendidikan, mediator dan problem solver.
Pengawas sekolah bukan hanya penilai, tetapi juga penggerak. Peran strategisnya sebagai agen perubahan menuntut kompetensi kepemimpinan, komunikasi, analisis data, serta kemampuan membangun hubungan yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Tantangan dalam Implementasi Peran Baru
Meskipun transformasi peran pengawas sekolah sudah diatur dalam regulasi, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.
Beberapa di antaranya adalah kurangnya pemahaman pengawas terhadap peran baru, resistensi terhadap perubahan, dan terbatasnya waktu untuk melakukan pendampingan secara efektif.
Penelitian oleh Mulyanto et al. (2023) menunjukkan bahwa pengawas sekolah belum sepenuhnya memahami pemetaan kapasitas refleksi dan komitmen dalam memimpin perubahan, yang berdampak pada strategi dan metode pendampingan yang belum optimal.
Pemahaman yang kurang optimal dari kepala sekolah mengenai identifikasi, refleksi, dan perbaikan data rapor pendidikan, serta kekurangan umpan balik dan evaluasi dari pengawas sekolah, merupakan tantangan empiris yang nyata di lapangan.
Kesenjangan ini tampaknya tidak sejalan dengan kondisi teoritis yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Perdirjen GTK Nomor 4831 Tahun 2023.
Menurut John P. Kotter – Ahli Manajemen Perubahan Dalam bukunya Leading Change, Kotter menyatakan bahwa perubahan peran seringkali gagal karena kurangnya sense of urgency dan komunikasi visi yang lemah.
Orang sulit menerima peran baru jika tidak memahami alasan dan manfaat dari perubahan tersebut. William Bridges – Pakar Transisi Individu Bridges membedakan antara change (perubahan situasi) dan transition (proses psikologis individu menyesuaikan diri).
Ia menekankan bahwa resistensi terhadap peran baru lebih sering terjadi karena kesulitan dalam transisi emosional, bukan karena perubahan itu sendiri.
Edgar Schein – Ahli Budaya Organisasi Schein menunjukkan bahwa budaya organisasi yang sudah mapan bisa menjadi hambatan besar. Norma dan nilai lama yang tidak lagi relevan bisa membuat individu enggan menjalankan peran baru, terutama jika peran itu bertentangan dengan identitas profesional yang selama ini dibentuk.
Stephen P. Robbins – Ahli Perilaku Organisasi Robbins menyoroti pentingnya dukungan organisasi dalam bentuk pelatihan dan umpan balik.
Kurangnya kejelasan peran, minimnya pelatihan, dan tidak adanya pengakuan atas pencapaian awal dapat menurunkan motivasi dalam menjalankan peran baru.
Upaya Penguatan Peran Pengawas Sekolah
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN Nomor 1/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Regulasi ini mendefinisikan jabatan fungsional Pengawas Sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial. Beban kerja pengawas sekolah adalah 37,5 jam per minggu, termasuk pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.
Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 juga menjelaskan secara rinci tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial.
Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 (yang mengubah Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018) mengatur tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala, dan Pengawas Satuan Pendidikan.
Peraturan ini menekankan bahwa tugas pengawas sekolah meliputi pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap guru, yang ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan guru.
Selain itu, pengawas juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap guru dan kepala sekolah di sekolah binaannya.
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek No. 4381 Tahun 2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan.
Perdirjen ini, menegaskan bahwa pengawas sekolah berperan sebagai pendamping dalam peningkatan kualitas pembelajaran, melakukan refleksi bersama kepala sekolah, memberikan umpan balik, serta memanfaatkan berbagai dukungan implementasi kebijakan Merdeka Belajar, seperti Platform Merdeka Mengajar.
Kesimpulan
Peran pengawas sekolah tidak hanya sebatas “mengawasi” dalam arti memeriksa kesalahan, tetapi juga bergeser menjadi pendamping, pembimbing, pelatih, dan fasilitator bagi guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan manajemen sekolah.
Selain itu, pengawas sekolah diharapkan rutin melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk saling berbagi ide dan gagasan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Peran pengawas sekolah sebagai motor perubahan dalam manajemen pendidikan sangat krusial dalam menghadapi era disrupsi.
Melalui transformasi peran dari pengendali menjadi pendamping, pengawas sekolah dapat mendorong inovasi dan peningkatan kualitas pembelajaran. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan penguatan kapasitas dan pemahaman yang mendalam tentang peran baru ini.
Dengan demikian, pengawas sekolah dapat berkontribusi secara maksimal dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman.
(Penulis adalah mahasiswa Program Magister Manajemen Pendidikan FKIP Universitas Cenderawasih Jayapura)






