Beranda / Ragam Berita / Disperindagkop optimis capai target retribusi kebersihan PKL

Disperindagkop optimis capai target retribusi kebersihan PKL

Pedagang kaki lima atau PKL yang berjualan di Jalan Kelapa Dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. (TIFAPOS/La Ramah)

 

DINAS Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Kota Jayapura optimis dapat mencapai target retribusi kebersihan untuk pedagang kaki lima (PKL) pada tahun 2025.

Disperindagkop mengelola retribusi kebersihan PKL dengan target pendapatan asli daerah (PAD) yang ditingkatkan.

Mereka juga melakukan penataan serta sosialisasi kepada para PKL agar taat membayar retribusi.

Target retribusi kebersihan PKL ini dalam satu sumber mencapai Rp800 juta dari 3.700 pedagang, seperti penjual bakso keliling, sayur keliling, makanan, dan minuman dengan biaya retribusi sebesar Rp10 ribu.

“Realisasi sudah mencapai Rp400 juta. Penagihan Jumat dan Sabtu,” Plt. Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Alberto Fred Itaar, S.IP., M.Si melalui telepon di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa, 2 September 2025.

Itaar menjelaskan, Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura mulai mengelola pemungutan retribusi kebersihan sejak 2025, yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura.

Tarif yang disosialisasikan sebesar Rp20 ribu per meter setelah dikelola oleh Disperindagkop.

Program ini melibatkan penertiban untuk memastikan semua PKL terdata dan membayar iuran kebersihan dengan baik serta berjualan sesuai aturan, yang menjadi bagian dari kewajiban mereka untuk berdagang secara legal dan tertib.

“Kami sangat optimis target retribusi kebersihan PKL dapat tercapai pada 2025 melalui pengelolaan, sosialisasi, dan penataan PKL secara efektif, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah dan ketertiban publik,” ujar Itaar.

Itaar menambahkan, retribusi kebersihan memiliki dampak langsung pada penghasilan PKL, salah satunya peningkatan pendapatan.

Lingkungan yang bersih dan asri dapat menarik lebih banyak pengunjung, sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan PKL secara tidak langsung.

Lingkungan yang terjaga kebersihannya menciptakan kenyamanan yang berkontribusi pada peningkatan jumlah pembeli di kawasan PKL.

Selain itu, kesadaran dan partisipasi PKL dalam membayar retribusi kebersihan ini juga menunjukkan adanya tanggung jawab sosial untuk mendukung keberlanjutan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan yang lebih baik, yang pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

“Meskipun ada beban biaya tambahan untuk PKL, manfaat jangka panjang berupa peningkatan kualitas lingkungan dan potensi peningkatan pendapatan menjadi faktor yang diperhitungkan,” ujar Itaar.

Disperindagkop berharap penerapan retribusi ini dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah serta menegakkan wibawa Pemerintah Kota Jayapura.

 

(ldr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *