Beranda / Ragam Berita / Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura mulai menjalankan pengawasan minol

Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura mulai menjalankan pengawasan minol

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kota Jayapura, Robert L.N. Awi, S.T., M.T. (TIFAPOS.id/La Ramah)

TIFAPOS.id – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kota Jayapura, Papua, mulai menjalankan kewenangannya di tahun 2025 dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol (minol) setelah mendapat rekomendasi dari DPM-PTS Kota Jayapura.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan revisi atau evaluasi sejak dikeluarkan 2014 atau 10 tahun,” ujar Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert L.N. Awi, S.T., M.T.Awi di Kantor Wali Kota Jayapura usai Rapat Dengar Pendapat dengan DPRK Kota Jayapura, Kamis (20/3/2025).

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat rancangan Perda (peraturan daerah) sudah keluar, yang melindungi kepentingan jasa dan perdagangan dan masyarakat,” sambungnya.

Dikatakan Awi, Disperindagkop dan UMK memiliki langkah strategis dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Jayapura.

Diantaranya, melakukan inspeksi langsung di lokasi-lokasi penjualan minol, seperti restoran, bar, dan hotel serta kios-kios kecil yang juga menjual minol.

Ia juga mengatakan, membentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Satpol PP dan kepolisian, untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif.

Melaksanakan pengawasan secara berkala, termasuk pengawasan harian, triwulanan, dan tahunan, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Ia juga mengatakan, apabila ditemukan pelanggaran, Disperindagkop memberikan sanksi berupa pembinaan kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perizinan.

Selain pengawasan, Disperindagkop dan UKM juga melakukan sosialisasi mengenai regulasi terkait penjualan minol kepada pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran akan kepatuhan hukum.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran minol dan memastikan bahwa penjualannya dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Sebenarnya kontribusi PAD dari minol tidak ada tapi lebih kepada menjaga kepentingan perekonomian Kota Jayapura,” ujar Awi.

Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura memastikan kepatuhan pelaku usaha khususnya di kios-kios kecil terkait penjualan minol untuk meningkatkan kesadaran akan regulasi yang ada.

Meskipun ada upaya tersebut, Awi mengaku tantangan tetap ada, seperti keterbatasan sumber daya dan fokus pengawasan yang lebih pada tempat-tempat besar, sehingga kios-kios kecil seringkali kurang terawasi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *