Asisten III Bidang Administrasi Umum, Frederik Awarawi, S.H., M.Hum memimpin rapat teknis sosialisasi retribusi kebersihan PKL. (TIFAPOS.id/La Ramah)
TIFAPOS.id – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, menggelar rapat teknis.
Kegiatan dengan agenda pembahasan sosialisasi retribusi kebersihan pedagang kaki lima (PKL) berlangsung di ruang rapat Wali Kota Jayapura, Selasa (11/2/2025).
Rapat teknis ini dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum, Frederik Awarawi, S.H., M.Hum dan Sekretaris Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura.
Hadir dalam kegiatan ini, yakni perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih, Satpol PP Kota Jayapura, Bagian Hukum Kota Jayapura, Kepala Distrik Abepura, Luruh, Bapenda Kota Jayapura.
Disampaikan alasan rencana aksi sosialisasi, karena PKL menolak membayar retribusi kebersihan kepada Pemerintah Kota.
Penolakan itu dilakukan dengan alasan, kepemilikan ulayat, kepemilikan Kodam, kepemilikan Korem, kepemilikan Kumdam, kepemilikan Koramil.
Selain itu, PKL tidak paham tentang pembayaran retribusi kebersihan, menegakkan wibawa Pemerintah Kota Jayapura.
Serta, oknum Bapenda Kota Jayapura masih melakukan penagihan retribusi kebersihan kepada PKL di lapangan.
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Frederik Awarawi, S.H., M.Hum, mengatakan belum bisa dilakukan sosialisasi kepada PKL apabila belum memiliki surat edaran.
Ia juga mengatakan, Bapenda sejatinya sudah memungut retribusi kebersihan PKL, dengan rincian 1 meter Rp 500 rupiah.
Namun, setelah dikelola Disperindagkop dan UKM, harga itu berubah menjadi Rp 20 ribu. Hal inilah yang akan disosialisasikan kepada PKL.
“Sementara masih pembatasan. Kami berharap secepatnya karena penerapan retribusi ini adalah upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah,” ujar Awarawi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura, Robert L.N Awi, S.T., M.T, mengatakan jumlah PKL yang terdata sebanyak 927 orang tersebar di lima distrik.
Retribusi pedagang kaki lima adalah pungutan yang dikenakan pemerintah daerah kepada PKL sebagai imbalan atas pemanfaatan fasilitas atau layanan yang disediakan pemerintah.
Seperti, pedagang makanan, sayuran, buah-buahan, minuman, pedagang mainan, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan pertanian, dan pedagang lain dengan modal kecil.






