Plt. Kadisdikbud Kota Jayapura dan jajarannya foto bersama jajaran Kejaksaan Negeri Jayapura. (TIFAPOS/Istimewa)
DINAS Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Jayapura menyambut baik kegiatan penerangan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jayapura.
Penerangan hukum ini mengedukasi pegawai termasuk kepala sekolah agar lebih memahami aturan hukum, kewajiban, hak, serta bahaya bila terjerumus pada tindak pidana.
Dinas pendidikan dan kepala sekolah mengapresiasi program tersebut, karena memberikan wawasan yang bermanfaat dan membantu mencegah pelanggaran hukum.
Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut untuk membangun kesadaran pegawai dan kepala sekolah yang taat hukum dan terhindar dari masalah hukum.
“Saya mengapresiasi Kejaksaan Negeri yang peduli dengan mengadvokasi hukum kepada ASN khususnya kami di dinas pendidikan,” ujar Plt. Kadisdikbud Kota Jayapura, Rocky Bebena, S.Pd., M.Pd usai kegiatan di ruangan Bagian Kepegawaian Disdikbud Kota Jayapura di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis, 28 Agustus 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jayapura, Robertus Sohilait mengatakan, kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) kepada Disdikbud dan jajarannya.
Selain itu, upaya ini juga memberi rasa aman bagi pelaku kebijakan di lapangan agar dapat fokus menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal tanpa kekhawatiran hukum.
Termasuk kepala sekolah dan guru, agar pelaksanaan program pendidikan berjalan sesuai aturan hukum dan terhindar dari masalah hukum.
Pendampingan hukum tersebut mencakup bantuan hukum, penegakan hukum, serta pertimbangan hukum terkait berbagai kegiatan Disdikbud, termasuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah.
Salah satunya memperkuat implementasi program pendidikan serta pencegahan pelanggaran hukum di lingkungan pendidikan.
“Materi yang disampaikan terkait judi online dan antisipasi tindak pidana korupsi, seperti gratifikasi dan suap dalam penerimaan siswa baru,” ujar Robertus.
Ditegaskan bahwa penerangan hukum ini bukan untuk kriminalisasi, melainkan untuk melindungi agar tidak terjerumus ke dalam pelanggaran hukum yang berhubungan dengan judi online.
Selain itu, Kejaksaan Negeri juga memberikan pemahaman kepada kepala sekolah dan bendahara sekolah terkait pengelolaan dana BOS agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sehingga dapat mencegah penyalahgunaan dana yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Sosialisasi ini menegaskan prinsip pengelolaan dana berdasarkan peraturan terkait, mendorong penggunaan dana secara transparan dan bertanggung jawab.
“Penerapan hukum ini guna menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan aman dari pelanggaran hukum,” ujar Robertus.
Robertus menambahkan, judi online termasuk pelanggaran hukum dan disiplin ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang ASN.
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 mengatur pencegahan dan penindakan judi online di lingkungan ASN.
“Judi online merupakan ancaman serius bagi integritas dan profesionalisme ASN serta pelayanan publik yang seharusnya mereka berikan,” ujar Robertus.
“Sanksi bervariasi dari teguran hingga pemecatan, bahkan penghentian sementara bagi ASN yang menjadi tersangka,” sambungnya.
(lrd)






