Beranda / Ragam Berita / Disdikbud Kota Jayapura memastikan tidak ada pungutan biaya masuk sekolah

Disdikbud Kota Jayapura memastikan tidak ada pungutan biaya masuk sekolah

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Yoppi Y. Hanuebi. (TIFAPOS.id/La Ramah)

TIFAPOS.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, menegaskan tidak ada pungutan biaya masuk sekolah terutama untuk jenjang SMP.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menyatakan bahwa pendidikan dasar harus bebas dari biaya, termasuk dalam pelaksanaan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Tahun Ajaran 2025/2026.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Yoppi Y. Hanuebi, mengatakan sekolah negeri dilarang memungut biaya apapun terkait SPMB.

Ia juga mengatakan, kebijakan ini memastikan bahwa orang tua tidak dibebani dengan biaya tambahan yang bersifat wajib.

Disdikbud juga mengingatkan orang tua untuk melaporkan jika ada oknum sekolah yang meminta pungutan liar, agar tindakan tegas dapat diambil.

“Kami pastikan bebas dari biaya pungutan atau bebas biaya masuk,” ujar Hanuebi di Grand Abe Hotel Jayapura, Kota Jayapura, Kamis (13/3/2025).

Dinas Pendidikan (Disdik) menerapkan beberapa langkah untuk memastikan tidak ada pungutan liar di sekolah, seperti pengawasan berjenjang.

Disdikbud melakukan pengawasan dari tingkat sekolah hingga dinas. Setiap temuan pungutan liar akan ditindaklanjuti secara serius, termasuk memberikan sanksi kepada kepala sekolah jika ditemukan pelanggaran.

Selain itu, sosialisasi dan pelatihan untuk kepala sekolah dan panitia SPMB mengenai pentingnya integritas dan transparansi dalam penerimaan siswa baru untuk mencegah praktik pungli.

Serta, memasang spanduk yang mengingatkan bahwa tidak ada pungutan dalam pelaksanaan SPMB, sebagai bentuk kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Meskipun umumnya pungutan dilarang, sekolah swasta memiliki fleksibilitas lebih dalam menarik biaya dari orang tua siswa.

Namun, pungutan tersebut harus dilakukan dengan transparansi dan tidak boleh membebani siswa yang tidak mampu secara ekonomi.

“Apabila sudah diterima di sekolah yang dituju, maka baru dibicarakan dengan orang tua lebih lanjut terkait biaya buku, pakaian, dan lainnya. Itu orang tua yang tanggung,” ujar Hanuebi.

“Hanya menggratiskan biaya masuk. Prinsip utama tetap melarang pungutan biaya pendidikan di sekolah negeri dan menjamin akses pendidikan yang adil bagi semua siswa,” sambungnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *