Beranda / Ragam Berita / Disdikbud Kota Jayapura dorong pelestarian bahasa ibu melalui kurikulum muatan lokal

Disdikbud Kota Jayapura dorong pelestarian bahasa ibu melalui kurikulum muatan lokal

Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Kota Jayapura, Evert Nicolas Merauje, S.Sos., M.Si, mewakili Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, S.H., M.H membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 102 Tahun 2025 tentang penerapan pembelajaran bahasa ibu melalui kurikulum muatan lokal dengan menabuh Tifa. (TIFAPOS/La Ramah)

 

Ringkasan Berita

• Sosialisasi Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 102 Tahun 2025 tentang penerapan pembelajaran bahasa ibu melalui kurikulum muatan lokal.

• Berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

• Integrasi bahasa ibu ke kurikulum, memperkuat identitas budaya, dan mencegah kepunahan bahasa daerah di tengah globalisasi.

 

DINAS Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura melalui Bidang Kebudayaan menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 102 Tahun 2025 tentang penerapan pembelajaran bahasa ibu melalui kurikulum muatan lokal.

Acara ini berlangsung di Hotel Suni Abepura pada Senin hingga Rabu, 8 s.d 10 Desember 2025, dan dihadiri oleh kepala sekolah jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Hadir pula koordinator pengawas pendidikan serta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan regulasi baru yang mewajibkan setiap siswa mempelajari bahasa ibu sesuai dengan wilayah sekolah masing-masing sebagai upaya pelestarian bahasa daerah.

Narasumber utama adalah Direktur Sekolah Adat Papua, Origenes Monim, S.T, yang membahas teknik dan metode pembelajaran, pengucapan bahasa ibu, serta persiapan tenaga didik untuk mengimplementasikannya.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Grace L. Yoku, S.Pd., M.Pd, menjelaskan regulasi ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

“Muatan lokal ini mengintegrasikan pembelajaran bahasa ibu dengan benda busaya yang ada di 10 kampung adat, sehingga siswa dapat terhubung langsung dengan warisan budaya lokal,” ujar Yoku.

Dalam pelaksanaannya, bahasa ibu akan diajarkan satu kali dalam seminggu dengan durasi satu pertemuan selama dua jam per kelas.

Yoku menekankan bahwa pembelajaran ini dirancang untuk bersifat aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan agar siswa dapat menjiwainya dengan baik.

“Ini bukan sekadar informatif, tetapi harus mendorong siswa untuk merasakan dan menghargai bahasa ibu sebagai bagian dari identitas mereka,” tambahnya.

Hal ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan efektif di semua sekolah, sehingga tujuan utama perlindungan dan pelestarian bahasa daerah tercapai secara optimal.

Kepala Badan Pengawas Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), Pdt. Alberth Yoku, S.Th, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Jayapura dalam memacu kebudayaan daerah melalui regulasi ini.

Ia berharap dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 30 persen yang dialokasikan untuk pendidikan dapat dimanfaatkan secara tepat.

“Daerah tidak boleh membuat kebijakan yang salah, sehingga dana ini benar-benar tersalurkan sesuai peruntukannya untuk mendukung pendidikan berkualitas,” ujar Alberth Yoku.

Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Kota Jayapura, Evert Nicolas Merauje, S.Sos., M.Si, mewakili Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, S.H., M.H, menambahkan bahwa Peraturan Wali Kota ini tidak hanya bertujuan untuk pelestarian bahasa, tetapi juga untuk membentuk karakter dan jati diri murid.

“Melalui pembelajaran bahasa ibu, siswa diharapkan memiliki perilaku yang mencerminkan nilai-nilai adat dan budaya lokal sebagai akar identitas mereka,” ujar Merauje.

Merauje juga menyoroti pembelajaran bahasa ibu efektif untuk meningkatkan kemampuan literasi siswa, seperti membaca, memahami, menulis, serta mengungkapkan gagasan dalam bahasa daerah sendiri.

“Program ini mendukung pengembangan kompetensi komunikatif dengan basis budaya yang kuat, sehingga siswa tidak hanya mahir dalam bahasa nasional, tetapi juga bangga dengan bahasa ibu mereka,” ujar Merauje.

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura diminta untuk terus memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini agar berjalan sesuai harapan.

Menurut Merauje, implementasi regulasi ini sepenuhnya berada di tangan guru dan kepala sekolah, yang harus memastikan pembelajaran berjalan lancar dan berdampak positif bagi generasi muda Papua.

Sehingga, menjadi langkah awal untuk mengintegrasikan bahasa ibu ke dalam kurikulum pendidikan, memperkuat identitas budaya, dan memastikan warisan bahasa daerah tidak punah di tengah arus globalisasi.

 

(ldr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *