Momen kebanggaan Indonesia di forum hukum internasional, ketika putra-putri terbaik bangsa berdiri bersama memperjuangkan kepentingan negara dengan penuh wibawa dan profesionalisme. (TIFAPOS/Google)
Oleh: Gabriel M.G. Sasarari
KASUS Chagos Archipelago antara Republik Mauritius dan Britania Raya merupakan contoh klasik bagaimana warisan kolonialisme masih menghantui dunia modern.
Sebagai seorang pengamat hukum internasional, Opini Penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2019 sebagai tonggak penting dalam memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri dan penyelesaian dekolonisasi yang adil.
Namun, di balik kemenangan diplomatik Mauritius, kasus ini mengungkapkan ketegangan antara kekuatan geopolitik dan norma hukum internasional yang sering kali diabaikan oleh negara-negara besar.
Dalam opini ini, akan menganalisis implikasi kasus ini, sambil menyatakan pandangan bahwa ICJ telah memberikan landasan kuat untuk keadilan, meskipun tantangan implementasinya tetap besar.
Secara historis, pemisahan Kepulauan Chagos dari Mauritius pada 1965 adalah tindakan sepihak Britania Raya yang didorong oleh kepentingan strategis.
Chagos, sebagai bagian integral dari koloni Mauritius, dipisahkan untuk membentuk British Indian Ocean Territory (BIOT), dengan tujuan utama menyewakan pulau Diego Garcia kepada Amerika Serikat sebagai pangkalan militer.
Ini dilakukan di bawah tekanan politik, yang melanggar prinsip kehendak bebas dan tulus rakyat Mauritius.
Akibatnya, ribuan penduduk asli Chagossians diusir paksa ke Mauritius dan Seychelles, melanggar hak asasi manusia mereka untuk tinggal di tanah leluhur.
Ini bukan sekadar kesalahan sejarah, melainkan pelanggaran sistematis terhadap integritas teritorial koloni, yang merupakan inti dari proses dekolonisasi sebagaimana diatur oleh PBB.
Opini Penasihat ICJ, yang diminta oleh Majelis Umum PBB pada 2017, menjawab dua pertanyaan krusial, apakah dekolonisasi Mauritius telah selesai secara sah saat Chagos dipisahkan, dan implikasi hukumnya terhadap status BIOT.
ICJ menyimpulkan bahwa pemisahan tersebut tidak sah, karena bertentangan dengan hukum internasional.
Mahkamah menegaskan bahwa dekolonisasi harus mempertahankan integritas teritorial, sebagai konsekuensi logis dari hak penentuan nasib sendiri, norma jus cogens yang tidak dapat dikesampingkan.
Paksaan politik yang diterapkan Britania Raya tidak memenuhi syarat kehendak bebas, sehingga ICJ merekomendasikan agar Britania Raya segera mengakhiri administrasinya atas Chagos dan mengembalikannya ke Mauritius.
Putusan ini diperkuat oleh Tribunal Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS) dalam kasus batas maritim Mauritius-Maladewa, yang menolak klaim kedaulatan Britania Raya atas Chagos.
Opini ICJ ini bukan hanya kemenangan bagi Mauritius, tetapi juga bagi tatanan hukum internasional yang menentang kolonialisme yang belum terselesaikan.
Ia menegaskan bahwa negara-negara kolonial bertanggung jawab atas tindakan ilegal selama dekolonisasi, termasuk pelanggaran hak asasi manusia Chagossians.
Meskipun opini ini tidak mengikat secara hukum, ia telah digunakan oleh badan-badan PBB seperti UNGA untuk menekan Britania Raya.
Namun, implementasi tergantung pada kemauan politik. Britania Raya, sebagai kekuatan besar, mungkin menunda pengembalian Chagos, seperti yang terlihat dari penolakan mereka untuk mematuhi rekomendasi ICJ.
Ini menunjukkan bahwa hukum internasional sering kali lemah tanpa mekanisme penegakan yang kuat, seperti sanksi atau intervensi multilateral.
Lebih luas, kasus ini menyoroti pentingnya hak penentuan nasib sendiri sebagai prinsip fundamental.
Dekolonisasi bukan sekadar formalitas kemerdekaan, melainkan proses yang harus melibatkan kehendak rakyat tanpa paksaan.
Chagossians, yang terus memperjuangkan hak kembali, adalah korban langsung dari geopolitik yang memprioritaskan pangkalan militer atas kemanusiaan.
ICJ telah memperkuat norma ini, tetapi kritik saya adalah bahwa PBB perlu lebih tegas dalam memantau negara-negara seperti Britania Raya dan Prancis (yang memiliki kasus serupa di Pasifik). Tanpa itu, dekolonisasi akan tetap menjadi slogan kosong.
Akhirnya, kasus Chagos mengingatkan kita bahwa supremasi hukum internasional harus diutamakan di atas kepentingan nasional.
Kewajiban Britania Raya untuk mengembalikan Chagos bukan hanya soal keadilan bagi Mauritius, tetapi juga tentang memulihkan martabat bangsa-bangsa yang pernah dijajah.
Jika tidak, dunia akan terus melihat kolonialisme baru dalam bentuk dominasi ekonomi dan militer.
Untuk itu, komunitas internasional untuk belajar dari kasus ini, dekolonisasi yang sah adalah kunci perdamaian global, dan ICJ telah memberikan alat untuk itu. Namun, tanpa aksi nyata, opini ini hanyalah kata-kata di atas kertas.
(Penulis adalah mahasiswa jurusan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih Jayapura)
(ldr)






