Beranda / Ragam Berita / Deklarasi kampanye damai, Ketua KPU Waropen ingatkan paslon taati aturan

Deklarasi kampanye damai, Ketua KPU Waropen ingatkan paslon taati aturan

Penyampaian dan pembacaan naskah Deklarasi Kampanye Damai Kabupaten Waropen 2024 oleh Ketua KPU Kabupaten Waropen. (TIFAPOS/Istimewa)

TIFAPOS.id – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Waropen secara resmi membuka Deklarasi Kampanye Damai untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Waropen 2024.

Deklarasi tersebut dilaksanakan sekaligus dengan deklarasi empat pasangan calon atau paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen di Lapangan Budi Utomo, Waren, Kabupaten Waropen, Provinsi Papua, Rabu (25/9/2024).

Ketua KPU Kabupaten Waropen, Theofretes Mathius Wona menyampaikan beberapa aturan yang harus diterapkan dalam proses penyelenggaraan kampanye oleh masing-masing paslon.

Hal itu sesuai ketetapan dalam evaluasi, penyesuaian, dan penyempurnaan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diubah dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan amanat putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 52/PUU-XXII/2024.

“KPU memutuskan, mengamanatkan, dan menetapkan serta menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk dipedomani dan menjadi acuan dalam pelaksanaan kampanye serentak tahun 2024, ujar Theofretes.

Theofretes mengatakan, pelaksanaan kampanye Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Waropen agar mengacu pada setiap mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan kampanye masing-masing paslon.

“Kampanye dilaksanakan tiga hari pasca penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati sampai dimulainya masa tenang. KPU Kabupaten Waropen saat menetapkan jadwal kampanye mengikutkan LO (Liaison Officer) masing-masing paslon untuk memberikan saran dan masukan sehingga KPU telah menetapkan jadwal Kampanye sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Theofretes mengungkapkan, proses kampanye harus dilaksanakan sebagai wujud keadilan dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan ideologi politik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Waropen 20024.

Setiap paslon, dikatakan Theofretes, wajib menyiapkan materi kampanye dan mengulas visi-misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Waropen.

“Pelaksanaan kampanye paslon dapat dilakukan dengan metode (cara) melalui pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa dan media cetak, dan kegiatan lainnya yang tidak dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Theofretes juga menyebutkan peraturan larangan yang harus menjadi acuan dalam proses kampanye paslon, yaitu pelaksana kampanye dilarang untuk mempersoalkan dasar negara yaitu Pancasila dan pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, dilarang menghina seseorang dari segi Agama, Suku, dan Ras atau Golongan, baik kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Theofretes melanjutkan, pelaksanaan kampanye juga dilarang menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat, juga dilarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat, atau partai politik, dilarang mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

“Juga dilarang untuk menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan pemerintahan yang sah, dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye,” ujarnya.

“Menghilangkan alat peraga ini yang sering terjadi, juga merobek baliho yang dipasang kandidat. Dalam kampanye juga kita dilarang untuk menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah untuk berkampanye, dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye, kita dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya, kita juga dianjurkan tertib melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Waropen,” ujarnya.

Theofretes menambahkan, KPU mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada Kabupaten Waropen supaya tercipta Pilkada yang damai dan pilkada yang sehat.

Penyampaian deklarasi paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen nomor urut 4 Lamek Maniagasi-Alberthy Buiney. (TIFAPOS/Istimewa)

Saat penyampaian deklarasi kampanye damai, paslon nomor urut 4 calon Wakil Bupati Alberthy Buiney menyampaikan terimakasih kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Waropen serta seluruh pihak penyelenggara pilkada yang terus setia bekerja keras untuk menyukseskan pilkada yang bermartabat.

“Kami tidak banyak berbicara hari ini, karena ini belum waktunya kampanye, tetapi pada prinsipnya kami siap melaksanakan kampanye sesuai ketentuan yang berlaku dan telah ditetapkan dan aturan yang berlaku,” ujar Alberthy.

Alberthy mengimbau masyarakat Kabupaten Waropen supaya tetap menggunakan hati nurani masing-masing sebagai pemilih yang cerdas dalam pada pilkada 2024.

“Siapapun yang terpilih oleh suara masyarakat ini, kami percaya dialah yang dipercayakan Tuhan untuk membangun dan menyelesaikan seluruh permasalahan pada berbagai aspek di ‘Negeri Sejuta Bakau’ ini,” ujarnya. (Advetorial)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *