Beranda / Ragam Berita / Dekatkan pelayanan, Bapenda Kota Jayapura mudahkan ASN dan Non ASN membayar PBB

Dekatkan pelayanan, Bapenda Kota Jayapura mudahkan ASN dan Non ASN membayar PBB

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, S.H., M.H membayar pajaknya sebagai bentuk ketaatan dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. (TIFAPOS/La Ramah)

TIFAPOS.id Dalam rangka Pekan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura membuka pelayanan di kantor wali kota selama tiga hari dari tanggal 23 s.d 25 Juni 2025.

Selain di kantor wali kota, Bapenda juga membuka pelayanan di kantor distrik untuk memudahkan masyarakat khususnya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Jayapura dalam membayar pajaknya tepat waktu.

Pekan Panutan Pajak ini dihadiri oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, S.H., M.H, Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Bapenda Kota Jayapura, Robby K. Awi, S.E., M.M, mengatakan pembukaan loket pembayaran PBB di kantor wali kota untuk memperpendek pelayanan, sehingga ASN dan Non ASN bisa membayar.

“Target PBB Rp43 miliar, dan penerimaan pembayaran dari masyarakat hingga Juni 2025 sudah Rp23 miliar. Kurang lebih 4 ribu pegawai (sudah memiliki rumah) bisa membayar. Kalau bisa setengah dari jumlah pegawai sudah bagus,” ujar Awi di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (23/6/2025).

Di juga mengatakan, Pekan Panutan PBB dirancang untuk mendorong percepatan penerimaan pajak daerah untuk pembangunan, yang ditargetkan sebesar Rp290 miliar.

Awi berharap, selain kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, juga melaporkan pajak tepat waktu dan meningkatkan partisipasi masyarakat serta ASN sebagai pelopor kepatuhan pajak.

Dia juga mengajak wajib pajak memanfaatkan kemudahan pembayaran secara online maupun offline, dan mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk mendukung pendapatan daerah sejak awal tahun.

“Membayar pajak tepat waktu sangat penting, karena menjadi sumber utama pendanaan bagi pemerintah dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Awi.

Selain itu, pajak juga berperan sebagai alat untuk menstabilkan perekonomian daerah dan mendukung kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan sosial.

Pajak juga membantu pemerintah merencanakan dan melaksanakan proyek pembangunan secara efektif dan berkelanjutan, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik dan merata di berbagai daerah.

Oleh karena itu, membayar pajak tepat waktu merupakan kewajiban setiap warga negara yang berperan langsung dalam kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

“Dengan disiplin membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan menciptakan keadilan sosial,” ujar Awi.

Kesempatan tersebut, dikatakan Awi, khususnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Juni 2025 Pemkot Jayapura sudah proses nihil untuk 70 wajib.

“Akan (jumlah) bertambah seiring dengan bertambahnya kebutuhan perumahan khusus pegawai pembebasan BPHTB. Ke depan membuat data base untuk pegawai yang memiliki upah tetap, tidak berlaku (ASN) yang kos-kosan,” ujar Awi.

Kepala Bapenda Kota Jayapura, Robby K. Awi, S.E., M.M mendampingi Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M dalam membayar pajaknya. (TIFAPOS/La Ramah)

Awi menjelaskan, program pembebasan BPHTB untuk ASN atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan meringankan beban biaya kepemilikan rumah pertama.

Program ini biasanya mengatur pembebasan BPHTB hingga 100% untuk kepemilikan rumah pertama dengan nilai atau tipe tertentu, seperti tipe 36, dan berlaku bagi MBR dengan kriteria penghasilan maksimal yang berbeda-beda tiap daerah (misal Rp7-8 juta per bulan)

Pembebasan ini juga didukung oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari program percepatan pembangunan tiga juta rumah bagi MBR, termasuk pembebasan biaya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan PPN rumah.

“Untuk ASN yang termasuk MBR, jika memenuhi kriteria penghasilan dan kepemilikan rumah pertama, mereka dapat mengajukan pembebasan BPHTB sesuai peraturan, dengan prosedur yang melibatkan surat pernyataan dan pengajuan melalui aplikasi resmi,” ujar Awi.

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, S.H., M.H berharap agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB.

Selain itu, menjadi simbol keteladanan dan strategi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya ASN dalam membayar pajak guna mendukung keberhasilan pembangunan di Kota Jayapura.

“Saya berharap Pekan Panutan PBB menjadi momentum agar target penerimaan pajak dapat tercapai, dan dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik,” ujar Rollo.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *