Ilustrasi. (TIFAPOS/Desiana Demena)
Oleh : Desiana Demena
TIFAPOS.id Deforestasi yang terjadi di Merauke, Papua selatan, merupakan potret nyata bagaimana pembangunan yang timpang masyarakat adat dan ekosistem vital.
Proyek-proyek seperti Merauke Food and Energy Estate (MIFEE), dan ekspansi perkebunan skala besar telah mengubah lanskap hutan yang selama ribuan tahun menjadi sumber kehidupan suku Marind, Kanum, dan Yeinan menjadi monokultur industri.
Ironisnya, alih-alih membawa kesejateraan, pembukaan lahan justru meminggirkan masyarakat adat, merampas hak-hak dasar mereka dan memicu konflik sosial-ekologis yang berkepanjangan.
Ketika Pembangunan Menjadi Ancaman
Kasus PT. Medco Papua Hijau Selaras (anak perusaaan Medco Group) pada 2014-2019 menjadi contoh nyata bagaimana investasi berbasis lahan justru merugikan masyarakat adat.
Perusahaan ini, mengantongi izin untuk perkebunan sawit seluas 169.000 hektar sebagian besar tumpeng tindih dengan tanah ulayat.
Masyarakat Marind Anim di Kampung Zanegi menggugat perusahaan, karena kehilangan sumber daya air, berkurangnya hasil hutan, dan tercemarnya sungai akibat aktivitas perkebunan.
Padahal izin tersebut diberikan tanpa proses free, pior, and informed Consent (FPIC) yang sah, melanggar ketentuan “Putusan MK no. 35/PPU-X/2012” tentang hutan adat.
Kementrian lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) 2022 mencatat, papua kehilangan 189. 000 hektar hutan per tahun, dengan merauke sebagai salah satu wilaya terparah.
Deforestasi ini, tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati (seperti kanguru pohon dan cenderawasi), tetapi juga mempercepat krisis iklim.
Dampak Sosial: Dari Ketahanan Pangan Hingga Kriminalisasi
Bagi masyarakat adat, hutan adalah supermarket sekaligus apotek alamiah. Hilangnya hutan sagu bahan pangan pokok memaksa mereka bergantung pada beras impor yang mahal.
Dampak lingkungan yang memperburuk kehidupan, banjir dan kekeringan,hilangnya hutan menganggu siklus air. Populasi, penggunaan pestisida di perkebunan mencari sungai,sumber air masyarakaat.
Anak-anak di kampong Baibub mulai mengalami malnutrisi karena perubahan pola makan. Selain itu konflik lahan sering berujung pada kriminalisasi.pada 2018, tujuh warna sota ditangkap karena protes terhadap perampasan tanah oleh sebuah perusahaan sawit.
Upaya Perlawanan Masyarakat Adat
Beberapa kelompok adat menggugat izin perusahaan yang merampas tanah mereka, dan masyarakat membuat peta wilaya adat untuk memperkuat klaim hukum.
Advokasi lokal dan internasional (LSM), seperti (Forest Peoples Programme) dan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) mendorong pengakuan adat
Pemerintah partisipatif.
Jalan Keluar: Perlukah Moratorium Reformasi Agraria?
Pemerintah perlu mengambil langkah tegas, yaitu menghentikan sementara (moeatorium) izin baru untuk perkebunan di Merauke hingga ada mepetaan wilaya adat yang jelas.
Mengadopsi pendekatan agroforestry berbasis kearifan lokal, seperti yang dilakukan suku marind dengan kebun campur sagu dan buah.
Memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar, seperti mencabut izin PT. Tunas Sawa Erma (Grup korindo) yang terbukti merusak hutan.
Pengakuan hak adat, yaitu memperkuat putusan MK No. 35/2012 tentang hutan adat dan implementasi UU No. 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua Pembangunan Alternatif: Model ekonomi hijau berbasis kearifan lokal (e.g., ekowisata, pengelolahan sagu berkelanjutan).
Transportasi dan partisipasi: audit independen terhadap izin perusahaan dan mekanisme FPIC (Free, Prior, And Informed Consent.
Kesimpulan
Deforestasi merauke bukan sekedar isu lingkungan, melainkan perjuangan keadilan sosial dan hak asasi manusia.
Tanpa perubahan kebijakan yang mendasar kerusakan ekologi dan konflik sosial akan terus berlanjut,mengancam masa depan masyarakat adat dan lingkungan Papua.
Dukungan publik, tekanan pemerintah dan solidaritas global diperlukan untuk menghentikan ketimpangan ini, dan mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Perlawanan di Merauke bukan sekadar penolakan pembangunan, melainkan upaya mempertahankan hak hidup dan kedaulatan atas tanah.
Jika kebijakan tidak berubah, konflik akan terus memanas, dan deforestasi bisa mencapai titik krisis (Papua kehilangan 662.000 hektar hutan pada 2001 hingga sekarang masih terus berlanjut).
(Penulis adalah mahasiswa jurusan Hubungan International Universitas Cenderawasih Jayapura)






