Tersangka dan barang bukti ganja yang berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota. (TIFAPOS/Istimewa)
Ringkasan Berita
• Tomi residivis, bebas Lapas 1 Agustus 2025, tapi kembali beraksi.
• Riwayat kekerasan, jambret, laka lantas, narkotika, dan tercatat DPO laka lantas.
• Temuan tambahan berupa 13 paket ganja saat penangkapan, indikasi jaringan narkoba.
TIM Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.
Seorang pelaku residivis yang juga tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kecelakaan lalu lintas berhasil diciduk, Sabtu, 31 Januari 2026, jam17.40 Waktu Papua di wilayah Distrik Jayapura Utara.
Pengungkapan ini hasil penyelidikan intensif dan informasi akurat dari lapangan. Pelaku, seorang pria berinisial TR alias Tomi (31), langsung diamankan Tim Resmob.
Dari pemeriksaan penyidik, terungkap Tomi merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas pada 1 Agustus 2025, tetapi kembali beraksi kriminal.
Kasus bermula dari laporan korban bernama Bachtiar (46). Pada Minggu, 7 September 2025 dini hari, di kawasan Jembatan DOK IX Kali, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Tomi mencegat korban.
Ia memukul wajah Bachtiar, lalu merampas sepeda motor dan dua unit handphone miliknya. Aksi kejam ini meninggalkan korban terluka dan kehilangan barang berharga.
Tidak hanya itu, saat penangkapan, petugas menemukan 13 paket kecil narkotika jenis ganja di kekuasaan Tomi. Temuan ini memperkaya berkas perkara, mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba selain curas dan residivisme.
Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gde Ditya, S.I.K., M.H, mengatakan pelaku berulang kali keluar masuk Lapas dan kembali berbuat jahat seperti kekerasan, jambret, laka lantas, hingga narkotika.
“Polresta Jayapura Kota komitmen bertindak tegas dan terukur terhadap residivis yang tidak jera,” ujar Kompol Dewa dalam rilis yang dikeluarkan Humas Polresta Jayapura Kota, Rabu, 4 Februari 2026.
Kompol Dewa juga mengatakan, pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri menjaga keamanan masyarakat Kota Jayapura.
“Kami proses hukum secara tuntas, koordinasi lintas fungsi dengan Satlantas dan Satresnarkoba. Tidak ada toleransi bagi kriminal yang mengulangi perbuatan dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Kompol Dewa.
Saat ini, Tomi dan barang bukti diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk penyidikan lanjutan. Polisi terus kembangkan kasus guna ungkap barang bukti tambahan dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Residivis seperti ini tidak diberi ruang sedikit pun. Ini penegakan hukum tegas, terukur, sesuai prosedur. Siapa pun yang ganggu keamanan, lakukan kekerasan, dan resahkan masyarakat, akan kami proses tanpa kompromi,” ujar Kompol Dewa.
Terpisah, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, mengatakan hukum tidak bisa dipermainkan.
“Setiap pidana ada konsekuensinya, dan negara lindungi masyarakat. Pengungkapan ini bukti nyata kehadiran negara lindungi warga. Kami tak tolerir kejahatan, apalagi dari residivis ancam keselamatan. Polresta Jayapura Kota tegakkan hukum profesional, transparan, berkeadilan,” ujar Kapolresta Maclarimboen.
Ia juga mengajak masyarakat bersinergi dengan melaporkan gangguan kamtibmas, karena keamanan tanggung jawab bersama, sehingga informasi masyarakat dan penyelidikan cepat, kejahatan serupa bisa ditekan.
“Polresta Jayapura Kota terus pantau residivis potensial. Kejadian ini perkuat rasa aman warga, sekaligus tunjukkan efektivitas Tim Resmob dalam buru pelaku buronan,” ujar Kapolresta Maclarimboen.
(ldr/subhan)







