Beranda / Ragam Berita / BTM-CK desak Bawaslu tindak tegas pembagian sembako oleh paslon MDF-AR

BTM-CK desak Bawaslu tindak tegas pembagian sembako oleh paslon MDF-AR

TIFAPOS.id Juru bicara (Jubir) tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Benhur Tomi Mano (BTM) dan Constan Karma (CK), Marshel Morin, mendesak Bawaslu (badan pengawas pemilihan umum) untuk menindak tegas pasangan calon Matius D. Fakiri dan Aryoko Rumaropen (MDF-AR) terkait dugaan pembagian sembako (sembilan bahan pokok) secara masif di masyarakat.

Morin menyebut, pembagian sembako ini dianggap sebagai pelanggaran serius karena menggunakan selebaran yang mencantumkan nama dan foto pasangan calon Gubernur Papua.

“Kami mendapatkan laporan ada pembagian sembako secara masif di masyarakat. Ini adalah bentuk pelanggaran pemilu karena membagikan sembako dengan menggunakan selebaran pasangan calon gubernur Papua,” tegas Morin dalam rilisnya di Jayapura, Minggu (3/8/2025).

Menurut Morin, pembagian sembako yang dilakukan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada, pada tanggal 6 Agustus 2025 dapat merusak demokrasi di Papua.

Morin juga mengajak seluruh masyarakat, terutama simpatisan dan pendukung BTM-CK, untuk ikut serta mengawasi.

“Kami menyerukan kepada simpatisan dan pendukung BTM-CK di satu kota dan delapan kabupaten untuk menjadi garda terdepan mengawasi jalannya PSU,” ujar Morin.

“Lakukan pengawasan melekat di RT/RW dan awasi gerak-gerik orang yang mencoba melakukan intervensi dengan menggunakan sembako atau politik uang,” sambungnya.

Warga menunjukkan bukti telah menerima sembako dari paslon MDF-AR. (TIFAPOS/Istimewa)

Dia menambahkan, jika ditemukan ada kegiatan serupa, masyarakat diminta untuk segera memfoto dan merekam sebagai bukti.

Bukti tersebut kemudian dapat dilaporkan ke tim pemenangan BTM-CK agar segera ditindaklanjuti oleh tim hukum mereka.

Dalam konteks hukum pemilu, pembagian sembako yang termasuk politik uang merupakan pelanggaran serius.

Pelanggaran semacam ini biasanya masuk dalam kategori Pelanggaran Tindak Pidana yang diatur dalam undang-undang pemilu.

“Jika terbukti, pelaku dapat diproses secara hukum. Selain itu, ada juga jenis-jenis pelanggaran lain seperti pelanggaran kode etik, administrasi, hingga administratif TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif),” ujar Morin.

 

(lrh)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *