Plt. Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kota Jayapura, Reuter Sabarofek, S.STP., M.Si, bersama kolega di patok batas negara RI-PNG. (TIFAPOS/Istimewa)
Ringkasan Berita
• Penjagaan dan pemeliharaan dilakukan pada patok batas MM 1.0 (laut) dan MM 2.0 (darat) untuk menjaga keutuhan, keamanan, dan kedaulatan wilayah negara di perbatasan RI-PNG.
• mencegah konflik dengan negara tetangga, melindungi kedaulatan, keamanan wilayah, serta mendukung pembangunan kawasan perbatasan yang aman dan tertib administrasi.
• Kegiatan melibatkan koordinasi lintas sektor dan pemberdayaan masyarakat perbatasan untuk memastikan pengawasan patok batas yang efektif dan berkelanjutan.
BADAN Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kota Jayapura melakukan penjagaan dan pemeliharaan patok batas negara Republik Indonesia-Papua Nugini (RI–PNG) Monument Marker (MM 1.0-MM 2.0) di darat dan laut.
Penjagaan dan pemeliharaan patok batas negara yang terletak di Skouw, Distrik Muara Tami, dilakukan pada Kamis, 18 September 2025 di MM 2.0 (darat) dan Kamis, 25 September 2025 di MM 1.0 (laut).
Kegiatan ini juga melibatkan koordinasi lintas sektor dan masyarakat di perbatasan untuk memastikan pengawasan lebih efektif dan berkelanjutan.
Plt. Kepala BPPD Kota Jayapura, Reuter Sabarofek, S.STP., M.Si mengatakan, penjagaan dan pemeliharaan patok batas negara sebagai bagian dari pengelolaan wilayah perbatasan negara.
Kewenangan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjaga dan memelihara tanda batas negara secara koordinatif melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Badan Pengelola Perbatasan di daerah.
“Pemeliharaan patok batas ini penting untuk menjaga keutuhan, keamanan, dan kedaulatan wilayah Indonesia di perbatasan dengan negara tetangga,” ujar Sabarofek dalam rilisnya di Jayapura, Jumat, 26 September 2025.
Sabarofek menjelaskan, BPPD Kota Jayapura berfungsi memastikan patok batas yang rawan bergeser, hilang, atau rusak tetap terdata dan terpelihara dengan baik.
Selain itu, koordinasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan instansi terkait untuk menjamin kepastian batas wilayah negara.
Serta melibatkan masyarakat perbatasan dalam menjaga tanda batas negara agar keberlanjutan penjagaan lebih efektif sesuai Peraturan Presiden dan undang-undang khususnya terkait pengelolaan kawasan perbatasan.
Seperti, mencegah konflik dan perselisihan dengan negara tetangga, perlindungan kedaulatan dan keamanan wilayah negara serta pembangunan dan pengelolaan kawasan perbatasan yang aman dan tertib administratif
“BPPD secara aktif menjaga dan memelihara patok batas negara darat dan laut sebagai bagian penting dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perbatasan Indonesia.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk ikut dalam pemantauan kondisi patok batas tanpa melakukan tindakan mandiri merekonstruksi patok yang hilang atau rusak, karena rekonstruksi harus berdasarkan data koordinat yang telah disepakati.
Sehingga terlaksananya penjagaan dan pemeliharaan patok batas negara secara terkoordinasi, akurat, dan melibatkan semua stakeholder terkait demi mempertahankan keutuhan wilayah negara Indonesia.
(ldr)







