Home / Ragam Berita / Bimtek Bendahara Keondofaian dan sosialisasi Perda Kota Jayapura

Bimtek Bendahara Keondofaian dan sosialisasi Perda Kota Jayapura

Plt. Sekda Kota Jayapura, Nicolas Evert Merauje, S.Sos., M.Si mewakili Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, S.H., M.H membuka kegiatan Bimtek Bendahara Keondoafian dan Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2018 dan Perda 12 Tahun 2016 terkait pengakuan masyarakat adat dengan menabuh Tifa. (TIFAPOS/La Ramah)

 

Ringkasan Berita

• Meningkatkan tata pengelolaan dana hibah operasional keondoafian.

• Penghargaan atas peran masyarakat adat sebagai penjaga lingkungan dan pewaris budaya.

• Implementasi Perda memperkuat integrasi sosial dan harmonisasi antara pemerintah dan komunitas adat.

 

PEMERINTAH Kota Jayapura terus memperkuat tata kelola keuangan dana hibah operasional keondoafian dan pelindungan hak-hak masyarakat adat melalui dua agenda penting, yaitu Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi bendahara untuk 12 keondoafian (10 kampung adat) serta Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2018 dan Perda 12 Tahun 2016 terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Entrop, Kota Jayapura, Papua, Rabu, 29 Oktober 2025, menghadirkan ondoafi termasuk bendahara keondoafian, dan para pemangku adat serta unsur pemerintahan.

Adapun narasumber dari Inspektorat, BPKAD, Bapenda, dan DPMK Kota Jayapura (bimtek bendahara bagi 12 keondoafian) dan Komisi A DPRK Kota Jayapura, Kanwil Kemenkum Papua, dan Bagian Hukum Setda Kota Jayapura (sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2018 dan Perda 12 Tahun 2016 terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat).

Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, S.H mengatakan, Bimtek bendahara ini diselenggarakan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan tertib pengelolaan dana operasional keondoafian.

Selain itu, keikutsertaan 12 keondoafian menjadi wujud komitmen meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan sesuai standar pemerintahan modern, sekaligus memastikan dana yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan akuntabel.

Dalam kegiatan ini, bendahara dari setiap keondoafian mendapatkan pelatihan tentang sistem pencatatan, laporan keuangan, serta tata kelola anggaran yang sesuai dengan regulasi pemerintah.

“Pengelolaan dana yang baik tentu akan memperkuat keberlangsungan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat adat secara efektif,” ujar Atanay.

Dengan bimbingan teknis ini, diharapkan bendahara keondoafian dapat mengoptimalkan peran mereka dalam pengelolaan sumber daya keuangan sehingga mendukung kemandirian dan kesejahteraan masyarakat adat di wilayahnya.

Selain Bimtek keuangan, sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2016 menjadi agenda penting lain yang dilaksanakan. Perda ini merupakan pijakan hukum yang mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat di Kota Jayapura.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah dan masyarakat diharapkan semakin memahami hak-hak masyarakat adat serta mekanisme perlindungan yang diatur dalam peraturan daerah tersebut.

Perda ini memuat ketentuan mengenai hak atas tanah ulayat, pelestarian nilai budaya dan tradisi, serta perlindungan terhadap kekayaan alam yang menjadi sumber kehidupan
masyarakat adat.

Pengakuan tersebut tidak hanya formalitas administratif, tetapi juga bentuk penghargaan atas peran penting masyarakat adat sebagai penjaga lingkungan dan pewaris budaya yang tak ternilai.

Termasuk memperluas pemahaman seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat pemerintah, tokoh adat, dan pelaku usaha, agar kearifan lokal tetap terjaga dan menjadi dasar pembangunan yang berkelanjutan di Jayapura.

“Implementasi Perda ini tidak hanya melindungi hak-hak adat, tapi juga memperkuat integrasi sosial dan harmonisasi antara pemerintah dan komunitas adat,” ujar Atanay.

Plt. Sekda Kota Jayapura, Nicolas Evert Merauje, S.Sos., M.Si mewakili Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, S.H., M.H mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura berkomitmen melanjutkan pendampingan teknis bagi pengelola keuangan keondoafian dan memperkuat implementasi Perda Nomor 17 Tahun 2018 dan Perda 12 Tahun 2016 terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat adat.

“Konsistensi dalam penerapan aturan ini akan menjadi fondasi kuat bagi pemajuan hak-hak masyarakat adat dan pengembangan wilayah yang berkeadilan dan berbudaya,” ujar Merauje.

“Kota Jayapura membuktikan kesungguhan menjaga kelestarian budaya adat sekaligus mendorong tata kelola yang transparan dan akuntabel demi kemajuan masyarakat secara menyeluruh,” sambungnya.

 

(ldr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *