BPOM melakukan Intensifikasi pengawasan pangan (InWas) untuk memastikan produk pangan aman dan bermutu di peredaran. (TIFAPOS.id/La Ramah)
TIFAPOS.id – Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Jayapura, Kota Jayapura, Papua, telah melaksanakan intensifikasi pengawasan keamanan pangan.
Ini dilakukan dalam rangka pengawalan pangan untuk melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan.
Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Kota Jayapura, dengan fokus pada pengawasan produk pangan di bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.
Dalam kegiatan ini, BBPOM di Jayapura bersinergi dengan Dinas Kesehatan/Dinas Perindag Kab./Kota serta SAKA POM (Anggota Pramuka).
Hal itu sesuai sistim pengawasan obat dan makanan, yaitu pengawasan tiga pilar (pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat) dan untuk membangun kesadaran bahwa keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama.
Salah satunya kegiatan pengawasan Takjil, yang merupakan dukungan BPOM terhadap dunia usaha khususnya UMKM dengan memastikan, agar kualitas produk pangan UMKM terjamin keamanannya, sehingga tidak ada citra buruk pada produk yang dihasilkan.

Kepala Balai Besar POM di Jayapura
Hermanto, S.Si., Apt., MPPM, mengatakan target pengawasan produk, yaitu Pangan Tanpa Izin Edar (TIE), Pangan Kedaluwarsa, Pangan Rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat).
Ia juga mengatakan, jenis Takjil yang disampling merupakan kategori pangan yang berpotensi ditambahkan bahan kimia yang dilarang (pewarna Rodamin B dan Methanyl Yellow, Boraks, Formalin.
Selain itu, target pengawasan dititikberatkan pada bagian hulu rantai distribusi produk pangan (distributor/grosir), terutama yang memiliki track record pelanggaran/temuan pangan Keadaluwarsa dan TlE.
Sementara waktu pelaksanaannya dibagi lima tahap (pelaporan tiap Hari Kamis, yaitu 24 s.d 26 Feb 2025, 27 Feb s.d 5 Maret, 6 s.d 12 Maret, 13 s.d 19 Maret, dan 20 s.d 26 Maret 2025.
“Tindak lanjut hasil pengawasan mengedepankan proses pembinaan dan peringatan kepada pemilik/penanggung jawab sarana dan/atau penjual. Untuk produk kedaluwarsa yang ditentukan dimusnahkan langsung oleh pemilik,” ujar Hermanto dalam rilisnya di Jayapura, Jumat (14/3/2025).
Ia juga mengimbau pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya senantiasa memperhatikan cara menyimpan produk sesuai yang telah disebutkan pada kemasan agar tetap terjaga kualitasnya sampai jatuh waktu kedaluwarsanya nanti.
Selain itu, menjaga kebersihan dan merawat sarana penyimpanan/gudang agar terhindar dari hama/tikus, memastikan seluruh barang yang didistribusikan terdaftar, tidak rusak dan tidak kedaluwarsa.
Atur tata letak dengan baik, sesuai dengan aturan FIFO dan sediakan rak dan palet yang memadai, memperhatikan Higiene dan Sanitasi pengolahan dan penjualan Takjil, dan tidak menambahkan bahan kimia yang dilarang pada pangan/takjil.
Kepada konsumen, Hermanto berpesan, agar menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek KLIK, cek Kemasan cek Label cek Izin edar dan cek Kedaluwarsa.
“Jika ada keluhan, laporan atau ingin mendapatkan informasi, hubungi ULPK BBPOM di Jayapura pada nomor 0822 1772 7111 (telefon dan whatsapp), dan melalui media sosial kami di FB : Bbpom di Jayapura, Instagram : @bpom.jayapura,” ujar Hermanto.

Adapun hasil pengawasan tanggal 14 Maret 2025, yaitu 45 sarana yang diperiksa, yang berada di Kab/Kota Jayapura.
Namun, sarana yang memenuhi ketentuan​ terdapat 41, sarana tidak memenuhi ketentuan​ ada 4, sarana menjual pangan kedaluwarsa​ ada 4, sarana menjual pangan rusak​ 0, dan sarana menjual pangan TIE​ juga 0.
Jumlah temuan, yaitu 24 item​ dan 575 pieces dengan rincian jenis temuan, rusak 0 (0 pieces), kedaluwarsa 24 (575 pieces), anpa Izin Edar 0 (0 pieces).
Kategori sampel, yaitu biskuit, kembang tahu, tepung bumbu, bumbu, tepung jagung, kerupuk, agar-agar, mie, jelly, snack, minuman.
Tindak lanjut terhadap temuan dengan cara dimusnahkan di tempat oleh pemilik dengan nilai ekonomi Rp2.722.000, dimakan 0, dikembalikan ke penyalur 0.
Kesempatan tersebut, BBPOM di Jayapura mengawasi 17 penjual Takjil depan Mesjid Angkatan Laut dan Terminal Entrop, dengan jumlah sampel 50, seperti tahu isi, tahu bakso.
Selain itu, cilok, gogos, sosis, kue mangkok, panada, kerupuk, moci, roll cake, lapis kuning, kue lumpur, siomay.
Serta minuman es buah merah, es buah oranye, es pisang ijo, dan mie goreng, ayam rica, ikan, sambal puri kacang, kerupuk.
“Hasil pengujian terhadap 50 sampel tersebut seluruhnya memenuhi syarat terhadap parameter uji yang dilakukan/tidak mengandung 4 bahan berbahaya yang telah disebutkan tadi (pewarna Rodamin B dan Methanyl Yellow, Boraks, Formalin),” ujar Hermanto.
“BBPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan pangan dengan mendorong pelaku usaha untuk mematuhi pedoman pengolahan pangan yang baik. Masyarakat juga dihimbau untuk selalu memeriksa kemasan dan label sebelum membeli produk pangan olahan,” sambungnya.






