Beranda / Ragam Berita / Balai Bahasa Papua apresiasi Pemkot Jayapura dalam merevitalisasi bahasa daerah

Balai Bahasa Papua apresiasi Pemkot Jayapura dalam merevitalisasi bahasa daerah

Widya Bahasa Madya Balai Bahasa Papua, Anton Maturbongs. (TIFAPOS/Ramah)

TIFAPOS.id – Balai Bahasa Papua mengapresiasi Pemerintah Kota Jayapura dalam merevitalisasi bahasa daerah.

Upaya tersebut dibuktikan dengan menggelar berbagai lomba, seperti lomba pesta seni dan budaya, ferstival bahasa ibu (bahasa Tobati, dan festival tunas bahasa ibu (bahasa Tobati) serta publikasi bahasa dan sastra.

“Program revitalsiasi bahasa daerah yang kami laksanakan mulai 2022 s.d 2024 ini,” ujar Widya Bahasa Madya Balai Bahasa Papua, Anton Maturbongs di Grand Abe Hotel Jayapura, Kota Jayapura, Kamis (15/8/2024).

Apresiasi Pemkot Jayapura melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan khususnya Bidang Kebudayaan, yang terus berupaya revitalisasi, pelestarian, pendokumentasian bahasa daerah di masing-masing kampung di Port Numbay agar tidak punah.

Disdik Kota Jayapura juga melibatkan pelestari, pelopor dan pembaru, maestro seni tradisi, anak/remaja, media, lembaga dan perorangan asing dan/atau masyarakat adat.

Publikasi Bahasa daerah ini merupakan kebijakan Program Merdeka Belajar Episode ke-17 yang bertajuk Revitalisasi Bahasa Daerah (MB-17: RBD) yang diluncurkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Selasa, 22 Februari 2022.

Peluncuran kebijakan ini bertepatan dengan momen Hari Bahasa Ibu Internasional pada 21 Februari 2022.

“Revitalisasi bahasa daerah mendorong semua pihak agar berkontribusi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan di Port Numbay (Kota Jayapura) agar tetap dilestarikan,” ujarnya.

Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Adapun objek pemajuaan kebudayaan adalah unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama.

Pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan disahkan pemerintah sebagai acuan legal-formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya di Indonesia.

“Saya berharap masyarakat adat di Port Numbay turut serta membantu pemerintah daerah dalam pelestarian bahasa daerah, dengan cara rutin bertutur kaka menggunakan bahasa ibu atau bahasa daerah di rumah kepada anak-anaknya,” ujarnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *