Beranda / Ragam Berita / APBD Perubahan Kota Jayapura ditetapkan Rp 1,69 triliun, wali kota tekankan penyelesaian kegiatan maksimal 15 Desember 2025

APBD Perubahan Kota Jayapura ditetapkan Rp 1,69 triliun, wali kota tekankan penyelesaian kegiatan maksimal 15 Desember 2025

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, S.H., M.H menyerahkan DPPA Perubahan Tahun Anggaran 2025. (TIFAPOS/La Ramah)

 

Ringkasan Berita

• Total APBD Perubahan naik 0,29% dari Rp1.692.763.501.777 pada APBD induk.

• Kegiatan pembangunan yang dibiayai APBD harus selesai paling lambat 15 Desember 2025.

• OPD, kontraktor, dan PPTK diingatkan bekerja disiplin dan koordinasi ketat.

 

PEMERINTAH Kota Jayapura resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.697.618.575.863,61.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, S.E., M.Si pada penyerahan DPPA Perubahan dan monitoring meja triwulan III di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis, 16 Oktober 2025.

Angka ini menunjukkan kenaikan tipis 0,29% dibandingkan APBD induk Rp 1.692.763.501.777. Meskipun total APBD Perubahan naik, komponen pendapatan daerah justru mengalami penurunan 1,61% atau berkurang Rp 26.280.773.527.

Sebaliknya, belanja daerah justru meningkat 0,29% menjadi bertambah Rp 4.855.074.086. Dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan tercatat Rp 31.135.847.614 dengan pengeluaran pembiayaan nihil.

Alokasi belanja dalam APBD Perubahan terdiri atas beberapa pos penting, yaitu belanja operasi Rp 1.006.648.156.229, belanja modal Rp 123.674.154.706, belanja tidak terduga Rp 10.000.000.000, dan belanja transfer Rp 144.566.268.391.

Belanja daerah mencakup pelaksanaan 299 program, 692 kegiatan, dan 1.821 subkegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, S.H., M.H menegaskan, seluruh kegiatan pembangunan yang dibiayai APBD, baik induk maupun perubahan, wajib diselesaikan paling lambat 15 Desember 2025.

“Batas waktu penyelesaian kegiatan bersifat mutlak dan tidak dapat ditunda, agar tidak mengganggu efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran,” ujar wali kota.

Sampai saat ini, progres fisik kegiatan APBD induk mencapai kisaran 70-80%, namun wali kota mengingatkan agar pencairan anggaran tetap seimbang dengan progres fisik di lapangan agar tidak terjadi ketimpangan.

Sehingga harus diteliti lebih detail, karena terdapat enam paket strategis Kota Jayapura yang realisasinya masih di bawah 50%, bahkan beberapa di antaranya kurang dari 30%.

“Saya akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan penyelesaian sesuai target,” ujar wali kota.

Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diingatkan untuk bekerja secara disiplin, tekun, dan saling berkoordinasi guna mempercepat pelaksanaan seluruh kegiatan.

Kerja sama yang solid antara kontraktor, OPD, dan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) sangat penting agar pengadaan dan pekerjaan fisik terlaksana tepat waktu sesuai jadwal.

Meskipun beberapa kontrak kegiatan tertera hingga 18 atau 28 Desember 2025, wali kota menegaskan secara kebijakan seluruh pekerjaan harus selesai maksimal pada 15 Desember 2025.

Diharapkan semangat kerja sama dan disiplin tinggi, Pemerintah Kota Jayapura optimis target pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 dapat tercapai dengan baik.

 

(ldr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *