Mahasiswa Program Magister Manajemen Pendidikan FKIP Uncen Jayapura, Edi Weya. (TIFAPOS/Ist)
Oleh : Edi Weya
TIFAPOS.id Pemerataan pendidikan tetap menjadi salah satu isu yang sangat penting dan menjadi prioritas untuk diselesaikan demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan memiliki kemampuan untuk mengubah dan mentransformasi kondisi, baik ke arah yang lebih baik maupun lebih buruk.
Sebagai landasan utama dalam pembentukan individu yang utuh, pendidikan berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memungkinkan negara untuk tidak tertinggal dari negara lain (Hidayah, 2023). Peran pendidikan sangat krusial dalam menentukan kualitas suatu bangsa.
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah upaya yang direncanakan untuk menciptakan suasana belajar yang memungkinkan peserta didik mengembangkan potensinya, seperti kekuatan spiritual, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak, dan keterampilan yang berguna bagi dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Dengan demikian, pendidikan diakui sebagai hak setiap warga Indonesia, dan negara bertanggung jawab untuk memastikan proses pendidikan berjalan dengan baik (Salehuddin et al., 2023).
Pendidik atau guru merupakan profesi kunci dalam dunia pendidikan. Sebagai tenaga profesional, guru berperan langsung dalam proses pembelajaran yang melibatkan penyampaian ilmu, pengembangan karakter, serta pembimbingan siswa.
Guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga mendidik dan membimbing siswa agar mampu mencapai potensi maksimal mereka, baik dari segi akademis maupun perkembangan pribadi (Rahmatullah et al., 2024).
Agar guru dapat menjalankan perannya dengan optimal, mereka memerlukan dukungan berupa aturan yang jelas, fasilitas yang memadai, dan akses terhadap sumber daya belajar.
Pengelolaan tenaga pendidik yang terstruktur, mencakup rekrutmen, pengembangan profesional, dan evaluasi kinerja, sangat penting untuk memastikan guru mendapat dukungan yang tepat, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
Pengelolaan yang baik terhadap tenaga pendidik, termasuk guru yang berstatus sebagai ASN, menjadi kunci dalam memastikan layanan pendidikan berjalan secara efektif.
Hal ini penting karena peran ASN dalam sektor pendidikan tidak hanya terbatas pada pengajaran, tetapi juga mencakup tanggung jawab dalam menyediakan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan amanat negara.
Dengan demikian, sinergi antara peran ASN dan manajemen tenaga pendidik sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan yang lebih luas.
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan elemen penting dalam sistem pemerintahan di Indonesia, dengan peran krusial dalam mencapai tujuan negara dan kesejahteraan masyarakat (Erwin et al., 2024).
Artinya, ASN memiliki tugas utama untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta memenuhi kebutuhan mereka terhadap layanan dasar dan pelayanan publik.
Sejak diresmikannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi dibagi menjadi dua kategori, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
​Kabupaten Mimika, sebagai bagian dari Provinsi Papua Tengah, menghadapi tantangan khas dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, terutama terkait afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).
Kebijakan afirmasi ini menjadi sangat penting dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus papua yang bertujuan meningkatkan peran serta dan kesejahteraan masyarakat asli Papua khususnya di sektor pendidikan.
​Selain itu Pemerintah Kabupaten Mimika telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024 tentang tambahkan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini mengatur pemberian tambahkan peghasilan pegawai (TPP) bagi ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Penetapan TPP mempertimbangkan faktor objektif seperti kondisi kerja, tempat bertugas, beban kerja, kelangkaan profesi, dan tanggung jawab.
Sementara itu, Fajar Papua (2025) melaporkan bahwa Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa resmi mengeluarkan surat edaran nomor 800.1/146-2/SET yang mengatur pengelolaan pegawai Non-ASN/Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah mulai tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan Orang Asli Papua (OAP) dalam pemerintahan serta memperkuat afirmasi di sektor ketenagakerjaan daerah.
Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan mengalokasikan 90 persen tenaga honorer untuk Orang Asli Papua (OAP), dan orang bukan asli Papua 10 persen (non-OAP). Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat asli papua untuk berkontribusi dalam pemerintahan daerah.
Analisis kebijakan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perspektif if afirmasi Orang Asli Papua di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dilihat melalui integrasi kebijakan afirmasi Orang Asli Papua (OAP) dengan skema insentif dan rekrutmen.
Peraturan daerah, Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 800.1/146-2/Set (2025) mewajibkan kuota 90% pegawai non-ASN/kontrak untuk Orang Asli Papua (OAP). UU Otonomi Khusus Papua pasal 28 ayat 3 UU otsus 2021 mengamanatkan prioritas Orang Asli Papua (OAP).
Implementasi afirmasi Orang Asli Papua (OAP) yaitu, jalur non-ASN kuota 90% tenaga honorer pendidikan untuk orang asli papua (OAP) menjadi pintu masuk sebelum konversi ke PPPK/PNS, dan prioritas daerah 3T, insentif TPP lebih tinggi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas di wilayah terpencil, yang mayoritas dihuni Orang Asli Papua (OAP).
Dalam penerapan pegelolaan pendidik dan tenaga kependidikan aparatur sipil negara terdapat beberapa tantangan sebagai berikut:
Kesenjangan kompetensi: Salah satu tantangan utama adalah kesenjangan kompetensi antara pendidik orang asli papua dengan pendidik dari luar wilayah papua. Hal ini memerlupak program pelatihan dan pengembangan kompetensi yang berkelanjutan.
Distribusi guru: Distribusi guru aparatur sipin negara (ASN) sering kali tidak merata, dengan banyak guru terpusat di daerah perkotaan, sementara di daerah terpencil mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Adaptasi budaya: Pendidik dari luar papua sering mengalami kesulitan dalam memahami kekurangan tenaga pendidik.
Kebijakan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan ASN dalam perspektif afirmasi OAP harus menempatkan keberpihakan, pemberdayaan kapabilitas lokal, serta penyediaan fasilitas dan pelatihan yang memadai sebagai prioritas utama.
Kebijakan ini harus diarahkan pada pembangunan SDM yang mampu memahami dan menjiwai kultur Papua, serta mampu memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan. Berikut adalah uraian analisis tersebut:
Konteks kebijakan dan fokus afirmasi OAP: Salah satu arahan utama adalah mendukung keberpihakan kepada orang asli papua melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia lokal, termasuk Pendidik dan tenaga kependidikan.
Kebijakan afirmasi ini bertujuan meningkatkan partisipasi OAP dalam struktur pendidikan dan pengelolaannya, sebagai bagian dari keberpihakan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Pengelolaan SDM Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal dan Konteks Papua:
Afirmasi OAP menuntut kebijakan pengelolaan ASN tenaga pendidik dan tenaga kependidikan agar lebih menitikberatkan pada, Ketersediaan dan pengembangan SDM lokal: Menyiapkan sumber daya manusia yang berasal dari masyarakat asli Papua melalui pelatihan, pendidikan, dan pengembangan kompetensi.
Prioritas pengangkatan ASN dari kalangan OAP: Meningkatkan kuota dan peluang bagi OAP untuk menjabat posisi strategis di institusi pendidikan.
Strategi kebijakan dalam perspektif afirmasi OAP: Penguatan kapasitas dan kompetensi SDM lokal, peningkatan jumlah dan distribusi ASN dari OAP di wilayah terpencil dan pedalaman, pengembangan sistem rekrutmen dan promosi khusus dan transparan, penyelarasan kebijakan dengan peraturan otonomi khusus dan kebijakan regional.
Dampak positif dan potensi risiko kebijakan:
Dampak positif : Meningkatkan partisipasi masyarakat asli Papua dalam pengelolaan pendidikan, memperkuat identitas budaya, dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Potensi risiko: Konflik kepentingan atau diskriminasi internal, bila proses pengangkatan dan promosi tidak dilakukan secara adil dan transparan. Selain itu, ketidakcukupan kompetensi bisa menurunkan kualitas pelayanan
Rekomendasi strategis agar kebijakan afirmasi orang asli papua (OAP) berjalan efektif, diperlukan langkah-langkah, yaitu Penguatan kapasitas SDM lokal: Pelatihan dan program pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi pendidik dan tenaga kependidikan OAP.
Distribusi ASN yang merata: Kebijakan penempatan Pendidik dan tenaga kependidikan yang memperhatikan kebutuhan di daerah terpencil.
Rekrutmen dan Promosi Transparan: Mekanisme khusus untuk OAP dengan Kinerja jelas dan akuntabel.
Penyelarasan dengan kebijakan Otsus: Integrgasi peraturan daerah dan surat edaran gubernur dengan undang-undang otonomi khusus papua (UU Otsus No.2 Tahun 2021 Pasal 28 Ayat 3) untuk memberikan prioritas kepada OAP.
Pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan ASN dalam perspektif afirmasi Orang Asli Papua harus dilakukan secara strategis dan kontekstual, dengan memperhatikan keberpihakan, pengembangan kapasitas lokal, serta penyelarasan kebijakan yang mendukung peningkatan kualitas SDM OAP.
Kebijakan tersebut perlu didasarkan pada analisis mendalam terhadap kondisi sosial, budaya, dan kebutuhan daerah, serta harus diimplementasikan secara adil, transparan, dan berkelanjutan untuk memastikan peningkatan layanan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan di Papua.
(Penulis adalah Karyawan Swasta di PT. FPJO (Fluor Petrosea Joint Organization), saat ini sebagai mahasiswa Program Magister Manajemen Pendidikan FKIP Uncen Jayapura)






