Beranda / Ragam Berita / Aksi 15 Agustus di Papua: Pengingat dan amanat sejarah yang belum selesai

Aksi 15 Agustus di Papua: Pengingat dan amanat sejarah yang belum selesai

Aktivis Mahasiswa yang juga Anggota Parlemen Jalanan Manokwari Papua Barat Herzon Korwa. (TIFAPOS/Istimewa)

 

Ringkasan Berita

Peringatan 63 tahun Perjanjian New York Agreement 1962, yang menandai penyerahan Papua dari Belanda ke Indonesia secara diplomatik.

Tekanan agar aksi dilakukan damai dan bermartabat tanpa anarkis, menjaga narasi perjuangan tetap kritis dan intelektual.

Menekankan semangat perjuangan damai dan strategi menuntut keadilan secara cerdas dan fokus substansi.

 

AKSI 15 Agustus di Papua tahun 2025 merupakan peringatan 63 tahun Perjanjian New York Agreement 1962, yang menandai penyerahan Papua dari Belanda ke Indonesia secara diplomatik.

Aksi ini digelar oleh berbagai kelompok, termasuk Komite Nasional Papua Barat (KNPB), di berbagai wilayah Papua sebagai aksi damai dan bentuk pengingat sejarah yang belum selesai.

Perjanjian New York 1962 dianggap tidak melibatkan wakil sah orang Papua sehingga menimbulkan luka dan kegelisahan kolektif hingga sekarang.

Aksi ini menjadi ekspresi kekecewaan historis yang absah, menuntut kebenaran dan keadilan terkait nasib Papua.

Ada tuntutan agar aksi dilakukan secara damai dan bermartabat tanpa anarkis, agar kritik tetap berlandaskan intelektualitas dan tidak menggeser narasi perjuangan menjadi kekerasan.

Aksi memperingati juga menjadi pengingat bahwa amanat sejarah berupa penentuan nasib sendiri dan keadilan bagi rakyat Papua belum tuntas, termasuk menyoroti aspek diskriminasi dan eksploitasi ekonomi seperti kontrak pertambangan Freeport yang dimulai sebelum proses penentuan nasib.

Aktivis Mahasiswa yang juga Anggota Parlemen Jalanan Manokwari Papua Barat Herzon Korwa mengatakan, aksi 15 Agustus di Papua membawa semangat perjuangan damai.

Selain itu, kritik terhadap sejarah integrasi Papua ke NKRI yang dirasa tidak adil, dan pengingat terus-menerus akan amanat sejarah yang belum selesai dipenuhi hingga hari ini.

“Agenda tersebut bukanlah sebatas kalender tahunan saja, namun sebagai paradoks sejarah yang harus dimaknai secara mendalam. Namun, cara kita menuntut haruslah strategis dan cerdas,” ujar Korwa dalam rilisnya di Jayapura, Sabtu, 27 September 2025.

Sehingga diharapkan setiap aksi tanggal 15 Agustus termasuk tahun 2025, harus dilakukan secara damai, bukan anarkis yang malah akan merugikan banyak pihak.

Namun, aksi tersebut harus fokus pada substansi, bukan anarkis meluapkan amarah dijalan-jalan tapi dijadikan momen edukasi bukan provokasi.

“Kekacauan hanya akan mendelegitimasi substansi perjuangan kita. Jika kita melakukan perusakan atau kekerasan, narasi akan bergeser dari rakyat menuntut keadilan tapi menjadi massa anarkis. Ini tidak benar,” ujar Korwa.

 

(ldr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *