TIFAPOS.id Akreditasi perpustakaan sekolah untuk meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas layanan dan kegiatan perpustakaan sesuai standar yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Jayapura, Septinus Ireeuw, S.Sos dalam sosialisasi akreditasi perpustakaan sekolah serta bimbingan teknis pengelolaan dan pengembangan bahan perpustakaan sekolah SD/MI, SMP, SMA, SMK Se Kota Jayapura 2025 di Hotel Fox Jayapura, Selasa (10/6/2025).
Dia juga mengatakan, akreditasi untuk menilai dan mengetahui kualitas perpustakaan, sehingga perpustakaan dapat melakukan perbaikan dan pengembangan layanan secara berkelanjutan.
Akreditasi juga memberikan pengakuan resmi yang meningkatkan citra dan profesionalisme perpustakaan, serta mendorong perpustakaan agar lebih relevan dan mampu memenuhi kebutuhan pengguna dengan layanan yang berkualitas.
Meningkatkan mutu layanan perpustakaan agar lebih profesional dan berkualitas dalam mendukung proses belajar mengajar siswa.
Selain itu, perpustakaan memenuhi standar nasional terkait manajemen, koleksi, layanan, dan fasilitas sehingga menjadi pusat literasi yang efektif.
Dorongan pengembangan perpustakaan secara berkelanjutan, termasuk inovasi layanan dan adaptasi teknologi informasi dan kepercayaan pengguna serta masyarakat terhadap perpustakaan sebagai sumber informasi yang kredibel.
Membantu perpustakaan dalam evaluasi diri dan perbaikan berkelanjutan berdasarkan hasil penilaian akreditasi.
Akreditasi perpustakaan sekolah sekaligus membangun keseriusan pengelolaan perpustakaan di sekolah, agar lebih representatif dan nyaman bagi siswa, serta meningkatkan apresiasi dan antusiasme siswa dalam memanfaatkan perpustakaan.
Profesionalisme pengelolaan perpustakaan sekolah dengan menuntut perpustakaan untuk memenuhi standar manajemen yang baik, mulai dari pengelolaan koleksi, sistem layanan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang mengelola perpustakaan.
Hal ini, lanjut Ireeuw, mendorong perpustakaan untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan layanan secara berkelanjutan.
Selain itu, proses akreditasi melibatkan evaluasi diri, visitasi, dan penilaian yang memacu perpustakaan untuk melakukan perbaikan sistematis dan terukur.
Akreditasi juga memotivasi pustakawan untuk meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan pengembangan profesional sehingga layanan perpustakaan menjadi lebih prima dan terpercaya.
“Adanya akreditasi, perpustakaan sekolah mendapatkan pengakuan resmi yang meningkatkan citra dan kepercayaan publik, sekaligus mempermudah perpustakaan memperoleh dukungan dari pemerintah maupun pemustaka,” ujar Ireeuw.
Dia juga mengatakan, dengan akreditasi, pemustaka yakin bahwa perpustakaan mampu mengikuti perkembangan teknologi dan menyediakan akses informasi yang relevan dan mudah diakses, meningkatkan kepercayaan pengguna di era digital.
Selain itu, akreditasi menjadi bukti formal bahwa perpustakaan sekolah berkualitas dan profesional, sehingga pemustakan (guru, siswa, staf) lebih percaya dan termotivasi untuk menggunakan layanan perpustakaan tersebut.
Kesempatan tersebut, Ireeuw menjelaskan, standar yang harus dipenuhi agar perpustakaan sekolah terakreditasi, yaitu perpustakaan harus memiliki koleksi yang memadai, minimal 1.000 judul buku atau bahan pustaka lain, termasuk koleksi audio visual, yang relevan dan terkelola dengan baik.
Fasilitas perpustakaan seperti gedung, perabot, dan peralatan harus memadai untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna perpustakaan.
Pelayanan harus ramah, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan pemustaka agar pengguna merasa nyaman dan tertarik menggunakan perpustakaan.
Memiliki tenaga pustakawan yang kompeten, dengan kualifikasi akademik dan sertifikasi sesuai standar nasional, yang mampu mengelola koleksi dan layanan secara profesional.
Perpustakaan harus memiliki sistem pengelolaan yang terencana, terorganisir, dan diawasi secara efektif untuk menjamin kelangsungan dan kualitas layanan.
Meliputi aspek tambahan yang mendukung kelancaran dan keberlanjutan perpustakaan, seperti kerjasama, program literasi, dan inovasi layanan.
“Perpustakaan yang memenuhi standar ini dengan baik akan mendapatkan sertifikat akreditasi dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (LAP-PNRI),” ujar Ireeuw.
Dia juga mengatakan, evaluasi dan penilaian dalam akreditasi perpustakaan sekolah dilakukan melalui usulan akreditasi kepada Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAP-PNRI) dengan melampirkan berkas-berkas pendukung sesuai standar akreditasi.
Kemudian, LAP-PNRI melakukan seleksi dan verifikasi berkas untuk menentukan kelayakan perpustakaan mengikuti akreditasi. Jika layak, proses dilanjutkan ke tahap berikutnya, jika tidak, perpustakaan akan mendapatkan pendampingan.
Tim Asesmen melakukan kunjungan ke perpustakaan untuk presentasi profil perpustakaan, tanya jawab, serta survei lapangan guna mengidentifikasi, memverifikasi, dan memvalidasi data dan kondisi perpustakaan sesuai instrumen akreditasi.
Selanjutnya, data hasil pemetaan lapangan dikumpulkan, diverifikasi, dan dibahas dalam rapat untuk menghasilkan penilaian awal serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada perpustakaan.
Rapat Tim Akreditasi menetapkan nilai akhir berdasarkan skor dari berbagai komponen seperti layanan, koleksi, sumber daya manusia, sarana prasarana, anggaran, dan manajemen.
Berdasarkan hasil rapat, dikatakan Ireeuw, LAP-PNRI menerbitkan sertifikat akreditasi perpustakaan dengan predikat sesuai nilai yang diperoleh.
“Proses ini memastikan perpustakaan dinilai secara objektif dan komprehensif, sekaligus memberikan peluang untuk perbaikan kualitas layanan perpustakaan sekolah secara berkelanjutan,” ujar Ireeuw.
Ireeuw berharap, akreditasi perpustakaan sekolah menjadi pusat pembelajaran yang berkualitas, inspiratif, dan berdaya guna dalam mendukung proses pendidikan dan budaya baca siswa.
Akreditasi juga diharapkan memberikan kepercayaan publik bahwa perpustakaan memenuhi komitmen mutu, memperkuat operasi pendidikan, dan menjadi pelopor dalam meningkatkan minat baca serta literasi siswa.
Selain itu, akreditasi dianggap penting untuk memastikan perpustakaan menyediakan layanan dan fasilitas berkualitas yang mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Dia juga menekankan, bahwa akreditasi adalah proses jaminan mutu yang dikendalikan oleh standar, kebijakan, dan prosedur, sehingga perpustakaan dapat berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat dan meningkatkan taraf hidupnya.
Untuk itu, akreditasi didorong sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran perpustakaan sekolah dalam mendukung literasi siswa dan pembelajaran inovatif.
“Saya berharap, sosialisasi akreditasi perpustakaan sekolah bertujuan membuka wawasan pentingnya akreditasi dalam mendukung literasi siswa dan mutu pendidikan di Kota Jayapura,” ujar Ireeuw.






