Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, Hj. Ani Matdoan, S.Ag., M.M menyampaikan materi. (TIFAPOS.id/La Ramah)
TIFAPOS.id – Sebanyak 327 calon jamaah haji (CJH) dari Kota Jayapura, Provinsi Papua, mengikuti kegiatan manasik haji.
Kegiatan itu diadakan di Asrama Haji Kotaraja, Sabtu (12/4/2025). Acara ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, Hj. Ani Matdoan, S.Ag., M.M sekaligus menjadi pemateri.
Proses pembekalan manasik haji dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jayapura, dan melibatkan beberapa tahapan penting untuk memastikan calon jamaah haji siap secara fisik dan mental.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai rangkaian ibadah haji, mulai dari tanah air hingga ke tanah suci.
Calon jamaah haji (CJH) dibekali pengetahuan, pengalaman, dan praktik dasar tentang ibadah haji.
Manasik haji merupakan rangkaian kegiatan penting yang membantu calon jamaah memahami semua aspek pelaksanaan ibadah haji.
Termasuk latihan praktis dan teori, sehingga mereka dapat melaksanakan ibadah dengan baik dan lancar.

Kegiatan bimbingan manasik haji dilakukan dua sesi di tingkat Kemenag Kota Jayapura (pembukaan dan penutupan).
Selanjutnya, diikuti oleh delapan sesi di Kantor Urusan Agama (KUA) di lima distrik masing-masing.
Materi yang diajarkan mencakup aspek kesehatan, perjalanan, etika berkelompok, dan administrasi terkait ibadah haji. Hal ini penting agar CJH dapat beradaptasi dan menjalani ibadah dengan baik.
Pelaksanaan praktek manasik dijadwalkan pada awal Mei, di mana calon jamaah akan mendapatkan simulasi langsung tentang pelaksanaan ibadah haji.
Kemenag juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan CJH hingga hari keberangkatan untuk memastikan mereka siap menghadapi perjalanan spiritual ini.
Dengan pembekalan yang komprehensif, diharapkan seluruh jamaah haji dari Kota Jayapura dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar dan khidmat.
Kesempatan tersebut, Kakankemenag Ani menyampaikan materi tentang kebijakan layanan jemaah haji dalam negeri, seperti kuota, pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan.
Selain itu, dokumen, pemvisaan, dan perlengkapan jemaah haji, asrama haji, pelayanan transportasi udara, dan perlindungan jemaah haji.






