Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, Hj. Ani Matdoan, S.Ag., M.M foto bersama penyuluh agama non-PNS usai menyerahkan SK. (TIFAPOS.id/La Ramah)
TIFAPOS.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jayapura, Papua, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 143 (17 orang non-PNS) penyuluh agama.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di ruangan Kepala Kantor Kemenag Kota Jayapura, Senin (10/3/2025).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, Hj. Ani Matdoan, S.Ag., M.M, mengatakan mereka akan ditempatkan di lima distrik, yaitu Distrik Abepura, Heram, Jayapura Selatan, Jayapura Utara, Muara Tami.
Kepada penyuluh tersebut, Kakankemenag berharap dapat meningkatkan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, dalam rangka pembinaan dan pendampingan spiritual umat sejalan dengan visi misi Pemkot Jayapura.
“Dijadwalkan untuk turun pembinaan, dan mereka kerja sama dengan kepala distrik, polisi, dan TNI untuk meningkatkan efektivitas penyuluhan agama,” ujar Kakankemenag Ani.
Ia juga mengatakan, penyuluh agama memiliki beberapa tugas utama yang diatur dalam pedoman Kementerian Agama, seperti bimbingan dan penyuluhan.

Mereka akan melakukan bimbingan dan penyuluhan (masing-masing agama) serta pembangunan sosial melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Selain itu, menyampaikan informasi, pendidikan, dan motivasi kepada masyarakat mengenai aspek-aspek keagamaan dan sosial.
Mengorganisir dan berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan, termasuk perayaan hari-hari besar Islam di tingkat kecamatan.
Mendorong terbentuknya keluarga sakinah dengan memberikan program pembinaan, kursus pra-nikah, dan penanganan konflik rumah tangga.
Berperan dalam pemberdayaan masyarakat melalui program zakat, wakaf, dan pemahaman produk halal.
Ia juga mengatakan, menyusun laporan kegiatan penyuluhan secara berkala kepada instansi terkait, termasuk laporan mingguan dan bulanan.
“Penyuluh agama berkontribusi signifikan dalam meningkatkan pemahaman keagamaan di masyarakat,” ujar Kakankemenag Ani.
Kesempatan tersebut, dikatakan Kakankemenag Ani, untuk dapat mengukur keberhasilan penyuluhan melalui pemantauan dan observasi.
Selain itu, menggunakan kuesioner atau wawancara untuk mengumpulkan data mengenai kepuasan masyarakat dan dampak dari penyuluhan yang diberikan.
Ini membantu dalam mengevaluasi seberapa efektif penyuluhan tersebut dalam mengubah pengetahuan atau perilaku masyarakat.

Penyuluh diwajibkan untuk menyusun laporan kegiatan secara berkala, yang mencakup frekuensi dan jenis kegiatan penyuluhan yang dilakukan, yang menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam mencapai tujuan penyuluhan.
Mengukur dampak dari program penyuluhan terhadap masyarakat binaan, seperti perubahan sikap, pengetahuan, dan perilaku, melalui diskusi kelompok atau tanya jawab untuk memahami efek dari penyuluhan.
Menetapkan standar kinerja berdasarkan tujuan dan tugas pokok penyuluh. Ini mencakup aspek input, proses, hasil dari kegiatan penyuluhan, dan memastikan bahwa semua kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.
Serta, menilai kualitas penyuluhan berdasarkan umpan balik dari masyarakat dan kuantitas kegiatan yang dilakukan, untuk peningkatan dalam pengetahuan dan keterampilan masyarakat sebagai hasil dari penyuluhan.
Penyuluh agama diharapkan dapat memanfaatkan media sosial sebagai media dakwah untuk mengatasi masalah sosial masyarakat, seperti penyebaran hoaks
“Penyuluh agama harus hadir di ruang-ruang digital dengan kreatif, mengemas konten keagamaan yang menyejukkan, dan mengusung sikap moderat dalam beragama. Kami akan melakukan pertemuan setiap bulan untuk evaluasi,” Kakankemenag Ani.






